Alasan Pria Bule Nikahi Cewek Indonesia, Bagaimana Nasib Anak Hasil Perkawinan Itu? Ini Hukumnya

Seorang bule pada channel Youtube Dona Poltavtseva, memberikan 10 alasan menurut dirinya, mengapa dia lebih suka wanita asal Indonesia.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Instagram/@pollyoddsocks
Seorang pria Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, bernama Karna Radheya baru-baru ini viral karena menikahi bule cantik asal Inggris, Polly Alexandria Robinson. 

Tentu saja tidak semua bule mengatakan opini yang sama.

Namun Dona mengatakan banyak bule memang suka wanita Indonesia dengan 10 alasan tadi.

Khamid alias Darsono dan Margaret melangsungkan ijab kabul
Khamid alias Darsono dan Margaret melangsungkan ijab kabul (Facebook/Andre)

Anak hasil perkawinan

Kalangan selebritas pun banyak yang menikah dengan bule. Mereka menurunkan anak, yang menurut banyak orang, berperawakan bagus.

Bagaimana status anak yang lahir dari campuran dua orang berbeda kewarganegaraan itu?

Ada dua aturan yang mengatur tentang perkawinan dan kewarganegaraan. Yaitu Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mengutip dari situs hukumonline.com, Pasal 57 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.

Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.

Jika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Kondisi Terkini Zumi Zola di Lapas, Dapat Perawatan Dokter Lantaran Diabetes

 Angel Lelga Tersangka Kasus Perzinahan, Ini Kronologi Fiki Alman Dalam Kamar dan Dorong-dorongan

 Wait and see berhitung hari Angel Lelga Tebar Ancaman, Siap Bongkar Penipuan Sekeluarga

 Ngerinya Neraka Latihan Kopassus di Cilacap, Ini yang Bikin Tahan Buru OPM di Hutan Papua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved