Alasan Pria Bule Nikahi Cewek Indonesia, Bagaimana Nasib Anak Hasil Perkawinan Itu? Ini Hukumnya

Seorang bule pada channel Youtube Dona Poltavtseva, memberikan 10 alasan menurut dirinya, mengapa dia lebih suka wanita asal Indonesia.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Instagram/@pollyoddsocks
Seorang pria Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, bernama Karna Radheya baru-baru ini viral karena menikahi bule cantik asal Inggris, Polly Alexandria Robinson. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan antara lelaki Indonesia dengan perempuan bule bukan hal baru, namun jarang terjadi. Terbaru, Darsono dari Muntilan, Magelang, menikahi Margaret yang berasal dari Rusia.

Foto pernikahan pasangan itu viral dan menarik perhatian, karena cewek bule itu berperawakan seperti petenis dunia yang cantik, Anna Kournikova.

Sebelumnya, pernikahan antara pria bule dengan wanita Indonesia kerap terjadi.

Tribunjambi.com mengutip dari Tribun Bali, bule adalah sebuah kata tidak resmi yang sering digunakan orang Indonesia untuk menyebut pria dari Barat (Western).

Banyak pria bule yang rela jauh jauh untuk menikahi wanita Indonesia.

Bahkan wanita Indonesia yang sering dipandang sebelah mata oleh pria asal Indonesia sendiri.

Sebagai contoh belum lama ini ada bule yang menikahi wanita asal Wonogiri, Indonesia.

Pernikahan Sri Rahayu (21) dengan Ezra Liam Honan (20) membuat media sosial heboh dan berita antara keduanya langsung viral.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Jasad Ilham Ditemukan di Bawah Jembatan Sungai Damai, Suasana Tegang di Lokasi

 Prabowo Subianto Ngaku Tak Pantas, Fadli Zon: Jadi Imam Sholat untuk Pencitraan Politik Murahan

 Ngerinya Neraka Latihan Kopassus di Cilacap, Ini yang Bikin Tahan Buru OPM di Hutan Papua

 Video Obok-obok Rosa Meldianti Dihujat di YouTube, 1.000 Like dan 82 Ribu Dislike, Ini Sebabnya

Pasalnya Sri Gadis asal Dusun Klepu, Desa Ngambarsari, Kecamatan Karang Tengah, Wonogiri ini menikah dengan bule asal Selandia Baru.

Seorang bule pada channel Youtube Dona Poltavtseva, akhirnya memberikan 10 alasan menurut dirinya, mengapa dia lebih suka wanita asal Indonesia.

Suami Bule
Suami Bule (Twitter)

Berikut 10 alasan yang dia utarakan:

1. Cantik

Sangat simpel memang.

Namun cantik yang dia maksud adalah relatif.

Bagi dia wanita Indonesia lebih cantik daripada wanita yang ada di Barat.

Dia meminta maaf karena memang itu yang dia rasakan.

2. Rendah Hati

Bule ini juga mengungkapkan kalau orang Indonesia itu tidak sombong.

Dia mengatakan kalau wanita yang ada di luar negeri agak sulit untuk didekati karena mereka cenderung bisa cari uang sendiri dan anehnya membuat mereka malah menjadi sombong (walau tentu tidak semua).

 BREAKING NEWS Ternyata Ada 3 Orang yang Tenggelam di Sungai Damai, Tim Basarnas di Lokasi Pagi Ini

 Yudi Kaget Lihat Wajah Jenazah yang Dibawa ke Rumah Sakit, Korban Tenggelam di Sungai Damai Tambah

 Polsek Geragai dan Banser NU Sambangi Gereja-gereja untuk Pengamanan Natal 2018

3. Ramah

Wanita Indonesia dinilai sangat ramah.

Sebenarnya memang orang Indonesia sendiri sudah terkenal ramah oleh banyak bule yang pernah mengunjungi Indonesia.

4. Feminim

Kesan feminin dia dapatkan saat melihat wanita dari Indonesia.

Dia tidak mendapatkan kesan feminim pada wanita yang berada di Barat.

Wanita di Indonesia dinilai bisa menjadi wanita yang sebagaimana mestinya dan bisa memahami pasangannya.

5. Tidak Banyak Bicara

Sebenarnya untuk alasan ini, wanita yang berada si sampingnya yang tidak lain adalah istrinya menyangkalnya.

Namun maksud bule ini rupanya wanita Indonesia mudah untuk diajak berdiskusi dan bisa mendengarkan opininya.

6. Menghargai

Hampir sama dengan poin sebelumnya.

Bule juga lebih bisa merasa melindungi wanita Indonesia.

7. Eksotik

Bule menganggap wanita dari Indonesia itu eksotik.

Bukan eksotik berkulit hitam, namun lebih kepada mempunyai daya tarik yang khas.

Walaupun memang pada kenyataannya bule tidak begitu memandang warna kulit, dan bahkan tidak sedikit menikahi wanita Indonesia yang berkulit kecoklatan.

Ijal Ricardo Pemuda Makassar Nikahi Perempuan Cantik Asal Perancis
Ijal Ricardo Pemuda Makassar Nikahi Perempuan Cantik Asal Perancis (Tribun Timur/Saldy)

8. Cinta pada Anak

Wanita di Indonesia dia nilai kebanyakan sangat bisa mengasuh anak-anak.

Dia bahkan membandingkan dengan kebanyakan wanita Rusia yang tidak begitu suka tangisan anak-anak.

Wanita Indonesia dia nilai bisa memperlakukan anak-anaknya dengan baik.

9. Pengertian

Hampir sama dengan poin sebelumnya, wanita Indonesia bisa memperlakukan pasangan dengan sebagaimana mestinya.

10. Sayang Keluarga

Wanita Indonesia sangat sayang dengan keluarga dan bisa memperlakukan keluarga pasangan dengan baik.

Itulah tadi 10 alasan pria bule suka wanita Indonesia.

Tentu saja tidak semua bule mengatakan opini yang sama.

Namun Dona mengatakan banyak bule memang suka wanita Indonesia dengan 10 alasan tadi.

Khamid alias Darsono dan Margaret melangsungkan ijab kabul
Khamid alias Darsono dan Margaret melangsungkan ijab kabul (Facebook/Andre)

Anak hasil perkawinan

Kalangan selebritas pun banyak yang menikah dengan bule. Mereka menurunkan anak, yang menurut banyak orang, berperawakan bagus.

Bagaimana status anak yang lahir dari campuran dua orang berbeda kewarganegaraan itu?

Ada dua aturan yang mengatur tentang perkawinan dan kewarganegaraan. Yaitu Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mengutip dari situs hukumonline.com, Pasal 57 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.

Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.

Jika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Kondisi Terkini Zumi Zola di Lapas, Dapat Perawatan Dokter Lantaran Diabetes

 Angel Lelga Tersangka Kasus Perzinahan, Ini Kronologi Fiki Alman Dalam Kamar dan Dorong-dorongan

 Wait and see berhitung hari Angel Lelga Tebar Ancaman, Siap Bongkar Penipuan Sekeluarga

 Ngerinya Neraka Latihan Kopassus di Cilacap, Ini yang Bikin Tahan Buru OPM di Hutan Papua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved