Menteri Keuangan, Sri Mulyani Beberkan Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN dan Pensiunan Untuk Tahun 2019

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Beberkan Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN dan Pensiunan Untuk Tahun 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Beberkan Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN dan Pensiunan Untuk Tahun 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Setiap pergantian tahun, pastinya bagi seluruh pegawai swasta dan juga Pegawai Negeri Sipin di Indonesia, menanti besaran kenaikan gaji yang didapat.

Khusus untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Setelah tiga tahun tidak naik, menurut Sri Mulyani pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan yang dimulai 2019.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga:

Cewek Bule Ini Minta Naik Gaji kalau Disuruh Translate Bahasa Inggris Fadli Zon, Prabowo dan Jokowi

Angin Segar Bagi PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Kenaikan Gaji 2019, Segini Besarannya

Gaji PNS, Anggota TNI, Polri, dan Pensiunan Naik, Ini Besarannya Mulai 2019

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

ilustrasi
ilustrasi (tribunnews.com)

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Peserta Tes SKB CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi.
Peserta Tes SKB CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi. (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Kenaikan gaji 5 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini bersifat politis karena bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.

"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.

25072017_SRI MULYANI
25072017_SRI MULYANI (KONTAN/GHINA GHALIA)

Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani , hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.

Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.

"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.

Apel gabungan di Taman Giat Kota Tanjung (HO/Kominfo Tabalong)

Kenaikan Gaji Dirapel

Kenaikan PNS'>Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.

Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.

Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Baca Juga:

Prabowo Kembali Singgung Tampang Boyolali, dan Anggapan Tak Mampu Jadi Imam Salat

Fakta Chairil Anwar Meninggal di Dalam Mobil, Polisi Temukan Penyebabnya dari Keluarga

Hasil Drawing Babak 32 Besar Liga Europa Musim 2018-2019, FC Bate vs Arsenal FC & Lazio vs Sevilla

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.

Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.

"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018).

Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.

Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.

Baca Juga:

Sama-sama Ngotot! Senjata Paspampres ini Akhirnya Mengarah ke Kepala PM Israel, Pengawalnya Terdiam

Tentara Amerika Menyebutnya Ilmu Hantu, Saat Lihat Kopassus Bisa Makan Beling & Melihat Dalam Gelap

Berhadapan dengan Suku Kanibal, Anggota Kopassus Kaget Lihat Gelagat Penunggu Lembah di Papua ini

Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.

Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.

Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun.

Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp 117 triliun di tahun depan.

"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.

Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

Pensiunan Juga Naik

Pemerintah memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan dihadapan ribuan prajurit TNI. Sebanyak 3.316 personel Babinsa (Bintara Pembina Desa) se-Sumatera, menerima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/12/2018) bertempat di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Provinsi Jambi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan dihadapan ribuan prajurit TNI. Sebanyak 3.316 personel Babinsa (Bintara Pembina Desa) se-Sumatera, menerima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/12/2018) bertempat di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Provinsi Jambi (IST/Pendam II/Sriwijaya)

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.

Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.

"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Baca Juga:

Ketemu Hilda Vitria, Hotman Paris Ungkap Khawatir Billy Syahputra Bakal Diperlakukan Seperti Ini

Sifat Asli Ahok Terungkap Setelah Mendekam Lama di Dalam Penjara, Ternyata . . .

Kenaikan Tunjangan TNI Untuk Babinsa Cair Pekan Depan, Ini Rincian Jumlah yang Bakal Diterima

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.

"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.

Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Dampak Banjir, Ratusan Hektar Sawah Terendam di Kabupaten Tebo

Wanita ini Urung Bunuh Diri Setelah Seseorang Berkata: Ayo Kita Pergi & Minum Secangkir Kopi

Bakat Menjadi Orang Kaya Bisa Dilihat dari Garis Tangannya, Berikut 7 Contohnya

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2019 

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved