Fakta Mencengangkan Pesta S3ks Dalam Kamar di Hotel Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1,5 Juta
Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta s3ks harus membayar Rp1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK
Fakta Mencengangkan Pesta S3ks Dalam Kamar di Hotel Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1,5 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Heboh pesta seks di Yogyakarta yang digerebek oleh polisi ternyata ada fakta mencengangkan.
Polisi melakukan penggerebakan pesta seks di Condongcatur, Depok, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (15/12/2018).
Tribunjambi.com melansir dari Kompas.com dua tersangka, AS dan HK, diketahui sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Sebelumnya, pihak penyelenggara menyebar ajakan pesta seks itu di media sosial.
Setelah ada yang berminat, penyelenggara pun memberitahukan waktu dan lokasi pesta seks tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, warga di sekitar lokasi pesta s3ks itu tidak tahu menahu kejadian tersebut.
Lepas dari itu, ada beberapa fakta baru yang mesti kita ketahui terkait kejadian tersebut.
Baca: 5 Fakta Pesta Seks Tukar Pasangan, Mulai Tarif hingga Syarat Peserta
Baca: Viral Pesta S3ks di Yogyakarta, Psikolog Beberkan Alasannya, 12 Orang Terlibat Menonton dan Ikut
Baca: Nonton Live Show Pesta S3x di Kamar Hotel AW, 10 Orang Diciduk Polisi
12 orang berhasil diamankan
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo dalam jumpa pers pada Kamis (13/12) mengatakan, dari penggerebekan didapati 12 orang di dalam kamar homestay.
Dari 12, ada dua pasangan yang digerebek saat berhubungan badan.
"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.
Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.
"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.
Terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi pesta s3ks.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.
Polisi tetapkan dua tersangka
Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman.
Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.
Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Syarat dan Rincian Tenaga yang Dibutuhkan
Baca: Media Korea Selatan Sampai Menyoroti Boikot Iklan Shopee yang Tampilkan BLACKPINK
Baca: Pengakuan Perusak Baliho Demokrat Dibeberkan Andi Arief: 35 Orang, Dibagi 5 Regu & Diupah Rp150 Ribu
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara
Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.
Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.
Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta s3ks
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.
"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.
Berdasar penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan.
Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.
Baca: Buaya Terkam Bocah SD di Belakang Rumahnya, Sang Ayah Coba Lakukan Perlawanan, Tapi Sia-sia
Baca: Melihat Mewahnya Pernikahan Kedua Furry Setya Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Dengan Dwinda Ratna
Letak bangunan rumah singgah bercat putih ini berada di sisi paling barat.
Situasi kompleks perumahan pun terlihat sepi. Untuk menuju homestay ini hanya ada satu akses jalan.
Warga sekitar memang mengetahui rumah 233 E adalah homestay.
"Saya tidak tahu, kebetulan pas tidak di rumah. Tapi itu memang untuk homestay, pemiliknya tidak tinggal di disini," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pak RT tak tahu ada homestay di kampungnya
Ngadimin, selaku ketua RT 05, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu bangunan rumah di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, itu dijadikan homestay.
"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Di sini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.
Menurutnya, ia berencana menyampaikan kejadian tersebut di rapat rukun tetangga (RT). Sebab peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya.
"Ya, besok akan saya laporkan di pertemuan (RT). Di bilang bukan warga saya (ya) bisa, tetapi kan di wilayah saya," ungkapnya.
Adegan senggama dilakukan pasangan suami istri
Berdasar keterangan para tersangka, dua pasangan yang sedang bersenggama dan ditonton 10 tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri.
Peserta membayar Rp1,5 juta
Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta s3ks harus membayar Rp1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK.
Seperti diketahui, berdasarkan tim patroli siber media Polda DIY, polisi berhasil menggerebek pesta seks di Condongcatur, Sleman.
"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi. Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," kata Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018), dilansir dari Tribunnews. (Suar.grid.id/Moh. Habib Asyhad)