Dituntut 15 Tahun Penjara, Yanto Teringat Keluarga dan Anaknya

Dalam kesempatan itu, Yanto sesekali menyeka kelopak matanya dengan ujung jari. Dia mengaku menyesal dan teringat dengan keluarganya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Dituntut 15 Tahun Penjara, Yanto Teringat Keluarga dan Anaknya
tribunjambi/mahreza
Terdakwa narkoba, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yanto, pasrah dan tertunduk usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (13/12/2018).

"Silakan, jika ada pembelaan yang ingin saudara sampaikan," sebut Ketua Majelis Hakim, Makaroda Hafat, mempersilakan terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum itu menyampaikan pledoi secara lisan.

Dalam kesempatan itu, Yanto sesekali menyeka kelopak matanya dengan ujung jari. Dia mengaku menyesal dan teringat dengan keluarganya.

Baca: Hati-hati Ada Narkoba Jenis Baru, Ganja Cair! Tubuh akan Alami Efek Seperti Ini Bila Pakai

Baca: Kurir Sabu di Jambi Dituntut 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan

Baca: Kemenkumham Telah Umumkan Hasil Tes Seleksi CPNS, Pantau dan Cek Namamu Via Link di Sini!

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi
Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi (tribunjambi/mahreza)

"Saya menyesal. Saya ingat anak saya," katanya.

Terdakwa perkara narkotika ini juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun karena kasus yang sama. Untuk itu, dia hanya berharap majelis hakim memberikan keringanan kepadanya.

"Kalau bisa, diringankan," katanya singkat, terbata-bata.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Kejati Jambi, Shandra Fransiska menuntutnya sebagaimana dalam dakwaan tunggal, pasal 112ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Viral Pesta S3ks di Yogyakarta, Psikolog Beberkan Alasannya, 12 Orang Terlibat Menonton dan Ikut

Baca: Inilah Foto-foto K0nd0m, BH, Cd, Uang dan Ponsel Barang Bukti Live Show Pesta S3x di Kamar Hotel

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan," kata Shandra.

Dapat diinformasikan, Yanto tertangkap di rumahnya di kawasan Talang Jauh, Jelutung, Kota Jambi. Dia tertangkap dengan barang bukti sabu yang dia beli dari Agus (DPO) melalui Budi (DPO) seharga Rp 20 juta.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim akan membacakan vonis untuknya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved