Tidak Dihadiri Orangtua, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Apakah Sah? Begini Jelasnya

Pernikahan Lindswell Kwok dengan Achmad Hulaefi mengundang perhatian, sebenarnya kapan keduanya menggelar akad nikah?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
instagram
Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi 

Sebagai contoh untuk yang beragama Islam, perkawinan Anda sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri).

Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

a.    Calon suami

b.    Calon Istri

c.    Wali Nikah

d.    Dua orang saksi, dan

e.    Ijab dan kabul

 Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut wajib mencatatkan perkawinannya ke KUA (pegawai pencatat nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Pasangan juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat mengenai masalah yang dihadapi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved