Tidak Dihadiri Orangtua, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Apakah Sah? Begini Jelasnya
Pernikahan Lindswell Kwok dengan Achmad Hulaefi mengundang perhatian, sebenarnya kapan keduanya menggelar akad nikah?
Tidak Dihadiri Orangtua, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Apakah Sah? Begini Jelasnya
TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Lindswell Kwok dengan Achmad Hulaefi mengundang perhatian, sebenarnya kapan keduanya menggelar akad nikah?
Kabar pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi jadi buah bibir.
Dua atlet wushu ini menggelar resepsi pernikahan pada Ahad (9/12/2018) malam, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat.
Keduanya memilih tempat yang sama dengan lokasi pernikahan Raisa Andriana dengan Hamish Daud.
Namun, pernikahan keduanya sangat tertutup dari awak media.
Apalagi jumlah undangan yang tak banyak karena keduanya ingin pesta lebih intim dan kekeluargaan.
Baca: Plt Gubernur Jambi Fachrori Dianugerahi Penghargaan Perkebunan
Baca: Kasus DBD di Bungo Meningkat 300 Pesen, Ini Daftar Kecamatan Terparah
Baca: Suria Harapan School Diresmikan, Ini Harapan dan Pesan Wakil Walikota Jambi
Lindswell Kwok ternyata juga menemui para tamu, bukan hanya duduk di kursi pelaminan.
Meski tengah berbahagia dengan resepsi mereka semalam, keduanya enggan membagikan kapan mereka menggelar akad nikah.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat yang penasaran.
Bahkan gelaran akad nikah seperti ditutupi dari pasangan ini.
Namun, dikutip dari Grid.Id ada foto yang dikirim oleh wedding organizer.
Keduanya nampak berfoto di depan background polos dalam foto masing-masing.
Foto ini menyiratkan jika keduanya melangsungkan akad nikah sebelum Lindswell berhijab.
Hal ini karena dalam foto buku nikah tersebut terlihat Lindswell masih berambut pendek.
Baca: Implementasi Smart City Kota Jambi Kembali Menoreh Prestasi
Baca: Ikuti Lomba Video Ucapan Selamat Ulang Tahun Pertamina, Berhadiah Jutaan Rupiah
Baca: Swiss-Belhotel Raih Penghargaan Indonesia Leading 4 Star Hotel dari ITTA
Namun, pihak keluarga Achmad Hulaefi tak memberikan keterangan pasti.
"Beberapa hari lalu gitu, ya. Saya nggak hadir, lagi di Bangkok soalnya," kata sepupu ayah Achmad Hulaefi.
Hal senada diungkapkan adik ipar Achmad Hulaefi yang mengatakan hal tersebut adalah privasi sang kakak.
"Udah lama kayaknya, nggak boleh diomongin. Itu privasi kakak saya," ucap Azizah selaku adik ipar Achmad Hulaefi.
Tanpa Orangtua
Selain waktu akad nikahnya belum terungkap, pernikahan Achmad Hulaefi dengan Lindswell Kwok kabarnya tak dihadiri orangtua Lindswell Kwok lantaran tak ada restu.
Lalu, bagaimana jika misalnya akad nikah itu tanpa dihari orangtua atau keluarga Lindswell Kwok yang berhak menjadi wali?
Yang berhak menjadi wali adalah ayah, kakek, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah, paman, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Baca: Swiss-Belhotel Raih Penghargaan Indonesia Leading 4 Star Hotel dari ITTA
Baca: PT KBB PT Caritas Energi Indonesia, PT Prima Dito Nusantara Pengobatan Gratis di Ladang Panjang
Baca: Dana Bos Belum Cair, Disdik Bungo Khawatir Hambat Aktivitas Sekolah
Jika dari mereka tak ada yang bersedia, maka ada wali hakim.
Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali alam suatu pernikahan.
Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang.
Kiai, ustadz, dukuh,urah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim.
Dikutip dari Hukumonline.com, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang usianya telah mencapai 21 tahun, tidak perlu persetujuan orangtua untuk menikah.
Agar Pernikahan Sah Secara Hukum Agama dan Negara
Dikutip dari Hukumonline.com, agar pernikahan itu sah secara agama dan hukum negara, tentu pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Plt Gubernur Jambi Fachrori Dianugerahi Penghargaan Perkebunan
Baca: Kasus DBD di Bungo Meningkat 300 Pesen, Ini Daftar Kecamatan Terparah
Sebagai contoh untuk yang beragama Islam, perkawinan Anda sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri).
Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon suami
b. Calon Istri
c. Wali Nikah
d. Dua orang saksi, dan
e. Ijab dan kabul
Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut wajib mencatatkan perkawinannya ke KUA (pegawai pencatat nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Pasangan juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat mengenai masalah yang dihadapi.(*)