Tidak Dihadiri Orangtua, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Apakah Sah? Begini Jelasnya

Pernikahan Lindswell Kwok dengan Achmad Hulaefi mengundang perhatian, sebenarnya kapan keduanya menggelar akad nikah?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
instagram
Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi 

Namun, pihak keluarga Achmad Hulaefi tak memberikan keterangan pasti.

"Beberapa hari lalu gitu, ya. Saya nggak hadir, lagi di Bangkok soalnya," kata sepupu ayah Achmad Hulaefi.

Hal senada diungkapkan adik ipar Achmad Hulaefi yang mengatakan hal tersebut adalah privasi sang kakak.

"Udah lama kayaknya, nggak boleh diomongin. Itu privasi kakak saya," ucap Azizah selaku adik ipar Achmad Hulaefi.

Tanpa Orangtua

Selain waktu akad nikahnya belum terungkap, pernikahan Achmad Hulaefi dengan Lindswell Kwok kabarnya tak dihadiri orangtua Lindswell Kwok lantaran tak ada restu.

Lalu, bagaimana jika misalnya akad nikah itu tanpa dihari orangtua atau keluarga Lindswell Kwok yang berhak menjadi wali?

Yang berhak menjadi wali adalah ayah, kakek, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah, paman, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.

Baca: Swiss-Belhotel Raih Penghargaan Indonesia Leading 4 Star Hotel dari ITTA

Baca: PT KBB PT Caritas Energi Indonesia, PT Prima Dito Nusantara Pengobatan Gratis di Ladang Panjang

Baca: Dana Bos Belum Cair, Disdik Bungo Khawatir Hambat Aktivitas Sekolah

Jika dari mereka tak ada yang bersedia, maka ada wali hakim.

Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali alam suatu pernikahan.

Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang.

Kiai, ustadz, dukuh,urah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim.

Dikutip dari Hukumonline.com, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang usianya telah mencapai 21 tahun, tidak perlu persetujuan orangtua untuk menikah.

Agar Pernikahan Sah Secara Hukum Agama dan Negara

Dikutip dari Hukumonline.com, agar pernikahan itu sah secara agama dan hukum negara, tentu pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Plt Gubernur Jambi Fachrori Dianugerahi Penghargaan Perkebunan

Baca: Kasus DBD di Bungo Meningkat 300 Pesen, Ini Daftar Kecamatan Terparah

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved