Kisah Kakek Djito Tinggal di Goa, Luntang-lantung Setelah Anak Semata Wayangnya Tiada
Publik di media sosial dikejutkan dengan kisah pilu seorang kakek di Tulungagung.
Namun, saat sang anak meninggal dunia, kakek Djito merasa tidak enak tinggal bersama sang menantu.
Oleh karena itu, sang kakek memilih untuk pergi ke Tulungagung dan tinggal bersama saudaranya.
Niatnya, kakek Djito juga ingin berobat karena sakit lambung dan gangguan liver.
Sempat tinggal bersama saudaranya, ternyata kakek Djito merasa tidak cocok tinggal dengan saudaranya.
Kemudian kakek yang hampir berusia satu abad ini memilih mendiami gua sebatang kara.
Kisah pilu kakek Djito kemudian mencuri perhatian warga di sekitar gua.
Para warga yang merasa iba turut mendatangi gua tersebut untuk memberi kakek Djito makan.

Gubuk tempat kakek Djito tinggal pemberian dari warga. Kakek Djito di Tulungagung tinggal di gua seorang diri setelah sang anak meninggal dunia.
Menurut Kapolsek Rejotangan, AKP Tohir mulanya kakek Djito datang dan terlihat membersihkan gua tersebut.
“Saat itu dia sudah didatangi warga. Tapi dia ingin tinggal di situ.”
Pernikahan Crazy Rich Asian, 5.100 Orang Miskin Dijamu 3 Hari, 1 Undangan 60 Juta, Ada Beyonce!
Sebulan Lagi Dihadiahi Ginjal oleh Suami, Wanita Muda Ini Malah Bernasib Tragis di Kamar Mandi
19 Nama Hari Kiamat dan Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orangtuanya Saat Kiamat
BUKA BERITA NYUTT NYUTT....ATASI SAKIT GIGI SEBELUM PERGI KE DOKTER GIGI
“Warga juga berinteraksi dengan dia,” ujar Tohir kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/12/2018).
Hal ini terlihat dari kondisi gua yang terlihat lebih bersih setelah kehadiran kakek Djito.
Tak hanya memberi makan Kakek Djito, para warga juga membangun gubuk kecil karena merasa iba melihat kakek renta tersebut tidur di lantai gua.
Menilik kisah pilu kakek Djito yang tinggal di Gua Tulungagung tersebut, pemerintah telah memberikan aturan hukum yang jelas.
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemerintah telah menerbitkan PP No. 31 Tahun 19080 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis 9PP/31/1980).