Mahfud MD Ungkapkan Peran Agama dalam Menegakkan HAM Melalui Kisah Nabi Muhammad SAW

Mahfud MD mengatakan, kemerdekaan Indonesia juga bagian dari penegakan HAM. Karena kemerdekaan juga memperjuangkan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Mahfud MD 

Melansir dari Wikipedia, 10 Desember Hari Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.

Tanggal 10 Desember ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948.

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia”.

Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Ada 6 jenis HAM, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Baca: Ingat Panji Petualangan? Kabarnya Ia Digigit Ular King Kobra Peliharaannya Sendiri, Begini Kondisi

Baca: Perkebunan Kopi di Jambi Diperluas, Ada Tambahan Dana dari APBN untuk 700 Hektare Lahan

Berikut ini penjabaran tentang 6 jenis HAM tersebut:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)

Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.

3. Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)

Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.

Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum.

Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved