Gaji PNS Naik 5 Persen di 2019, Mulai Rp 5 Juta-Sampai 117 Juta, Rincian Berikut Instansinya

Kabar bahagia bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik Indonesia.

Editor: Nani Rachmaini
pixabay.com
Ilustrasi 

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

(gulir ke bawah untuk rincian kenaikan gaji pns di 2019...)

GURU MASA KECIL PANGERAN MBS SEBUT TEMUKAN KEANEHAN

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

(gulir ke bawah untuk gaji pns naik 5 persen...)

Baca: DPTHP2 Batanghari Berkurang hingga Ratusan Orang, Dua Hal Ini Jadi Peneyebabnya

Baca: VIDEO: 4000 Anak PAUD Menari Zapin Berayun, Kota Jambi Pecahkan Rekor Muri

Baca: Berita Populer 2018: Mulai dari Kematian Dolores, Lia Eden, Hingga Bule Cantik Nikahi Pria Lokal

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved