Gaji PNS Naik 5 Persen di 2019, Mulai Rp 5 Juta-Sampai 117 Juta, Rincian Berikut Instansinya

Kabar bahagia bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik Indonesia.

Editor: Nani Rachmaini
pixabay.com
Ilustrasi 

"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.

"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.

Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca: Hujan dan Angin Terbangkan Atap Rasuna Garden Food Street, Ini Tanda-tanda akan Turun Hujan Lebat

Baca: DPTHP2 Batanghari Berkurang hingga Ratusan Orang, Dua Hal Ini Jadi Peneyebabnya

Baca: Tak Terlihat di Pagi-pagi Pasti Happy, Puput Carolina Sindir Nikita Mirzani Yang Jago Fitnah Kemana

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.

"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

(gulir ke bawah untuk rincian kenaikan gaji pns di 2019...)

KEGANJILAN DI RESEPSI PERNIKAHAN LINDSWELL KWOK

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji PNS 2019 dan Pensiunan Naik 5 Persen, Bakal Dirapel Bulan April

Hari Pertama SKB CPNS Berjalan Lancar, Enam Peserta Tidak Hadir

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved