KPU Sarolangun Pilah Orang Gila Pemilih yang akan Didata

Ia menyebut, dalam Putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Pendataan orang gila oleh KPUD Sarolangun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun, menanggapi polemik pro kontra terkait penderita gangguan jiwa atau orang gila diberikan hak untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.

“Saya tau diluar sana masih ada yang tidak setuju dangan rencana KPU mendata pemilih gangguan jiwa atau ingatan,’’ kata Fakhri, ketua KPUD Sarolangun.

Menurut Fakhri, adanya pihak yang tidak setuju dengan kebijakan KPU tersebut, karena dilatari kecurigaan para pendukung fanatik ke dua kubu dalam Pilpres mendatang. Salah satunya dikhawatirkan bahwa pemilih seperti itu akan diarahkan oleh petugas KPU untuk memenangkan Paslon tertentu.

Baca: Data Orang Gila di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang

Baca: Disebut Orang Gila & Jenius, Pilot TNI AU ini Buat Rekannya Geleng Kepala Saat Terbangkan Pesawat

Menurut Fakhri, ketentuan dibolehkannya orang gila memilih sesuai putusan MK Nomor 135 tahun 2015.

‘’KPU punya prosedur, peraturan ini sudah lama keluar tapi baru mencuat baru-baru ini,’’ katanya.

Sesuai dengan aturan, dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sedangkan dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ringan, sedang dan berat.

‘’Intinya bukan orang gila yang ada di jalan-jalan dan yang tidak dibina keluarganya atau panti rehab," jelasnya.

Baca: Soal Pendataan Orang Gila, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi

Baca: Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI

Baca: Taman Wisata Air Kito, Destinasi Wisata Akhir Tahun untuk Liburan Keluarga di Jambi

Ia menyebut, dalam Putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak, diantaranya stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan fikiran buruk.

“Nah, jenis-jenis gangguan inilah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing-masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya,” kata Fahkri.

kata Fahkri perlu juga dijelaskan, bahwa pendataan pemilih itu dilakukan dengan tiga cara, pertama mendatangi dari rumah ke rumah. Ditanyakan, berapa anggota keluarga yang sudah punya hak pilih, apa jenis kelaminnya dan adakah yang penyandang disabilitas.

Kalau ada, jenis disabilitasnya apa. Kedua menerima laporan langsung dari masyarakat yang merasa belum terdaftar, atau sudah terdaftar tapi ada data nama, tanggal lahir, alamat dan lainnya yang salah. Kemudian ke tiga meminta data penghuni panti sosial, Lapas, Rutan, dan sejenisnya, lalu nama-nama itu dikroscek sesuai alamat tinggalnya.

“Dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang di jalan-jalan karena memang bukan begitu prosedur kerjanya. Lagi pula, dalam Putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan psikosa (gila, red) yang berciri-ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti dengan penalaran yang wajar tidak akan didaftar sebagai pemilih,” paparnya.

Baca: PSM Makassar vs PSMS Medan, Tamu Unggul Secara Statistik, Persija vs Mitra Kukar Sangat Menentukan

Baca: 11 Orang Formasi K2 di Sarolangun tak Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jadwal Tes SKB CPNS Sarolangun

Selain itu juga dari hasil pendataan baru dua kecamatan yang ada orang gila, dan untuk pendataan keseluruhan masih berlanjut.

“Saat ini baru ada 2 kecamatan yang sudah masuk datanya dengan kita, yakni orang gila warga Batang Asai dan orang gila warga kecamatan Sarolangun, untuk daerah lain masih kita tunggu laporan dan hasil pleno DPHP sekitar tanggal 10 bulan ini,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved