Soal Pendataan Orang Gila, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi
"Harus ada laporan dari masyarakat dan dibuktikan bahwa memang sedang tidak sehat (gila,red)" ujar Afnizal.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Orang gila masuk dalam daftar pemilih tetap menjadi polemik. Termasuk di Jambi. Namun demikian, pendataan orang gila masuk dalam daftar pemilih tetap bukanlah seperti yang di tafsirkan banyak orang.
Seperti yang disampaikan komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal. Menurutnya, dalam pendataan orang gila, KPU sifatnya menunggu laporan dari masyarakat. Jika ada laporan dari masyarakat baru bisa kita tindak lanjut.
Baca: Pesawat Bung Karno Kemasukan Orang Gila, Paspampres Butuh Dua Hari untuk Sterilkan
Baca: FOTO: Dikira Orang Gila yang Baring, Ternyata Mayat di Pekarangan Warga, Sembubuk Heboh
"Harus ada laporan dari masyarakat dan dibuktikan bahwa memang sedang tidak sehat (gila,red)" ujar Afnizal.
Tidak seperti disangka selama ini, KPU tidak langsung mendata ke rumah sakit jiwa atau mendata langsung orang gila. Ini juga untuk membersihkan pemilih agar lebih baik dari sebelumnya.