Ternyata, Sudah 2 Hari Cekcok dengan Petugas, Larangan Pedagang Jualan Malam Hari

Beberapa hari terakhir, kisruh masih terjadi setiap malam. Memasuki pukul 20.00 WIB, pedagang mulai masuk ke Pasar Angso Duo baru.

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rohmayana
Suasana saat cekcok petugas dengan pedagang yang ingin berjualan malam di Pasar Angso Duo baru, pada Rabu (6/12) malam. 

Menurutnya, pihak dinas sudah susah payah setahun yang lalu berusaha memindahkan pedagang malam ke pasar induk. Tapi saat ini malah PT EBN yang menjanjikan bisa berjualan 24 Jam.

Dikatakan Saleh, setelah adanya adu mulut antara petugas dan pedagang, akhirnya dilakukan pertemuan tertutup antara Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, pedagang dan PT EBN pada malam tersebut.
Hasilnya, Pemkot Jambi memberikan tenggat waktu selama seminggu ke depan, baik kepada PT EBN agar menyosialisasikan kepada pedagang dan juga pedagang agar mengetahui peraturan tersebut.

"Pedagang masih kita berikan waktu seminggu ini untuk berjualan malam. Setelah itu, tidak boleh lagi ada jual beli pada malam hari di Pasar Angso Duo baru. PT EBN silakan sosialisasi kepada pedagang dan para pedagang pun harus mengerti dan memahami peraturan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Pengelola Pasar Angso Duo baru yang mewakili PT EBN, M Purnomo Sidi, meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan sedikit tenggang waktu untuk hari ini agar pedagang bisa masuk ke Pasar Angso duo baru selama satu minggu ini.

"Minggu depan baru kita sosialisasikan kepada pedagan bahwa tidak boleh lagi berjualan di Pasar Angso Duo pada malam hari," ujarnya.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 Apa yang akan Terjadi Bila Operasi Militer Dilakukan di Papua? Ini Analisis Peneliti Senior LIPI

 Prof Gunarto Paparkan Cara Oknum Anggota Dewan Balik Modal Nyaleg, DPRD Provinsi Rp 1 Miliar

 Ungkap Fakta di Balik Insiden Pembantaian di Nduga, saat Itu Posisi Tak Ada Pengawalan

 Profesor Intelijen Pertama di Dunua Teryata dari Kopassus, Aksi Mertua KSAD Merayapi Sarang Kobra

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved