Ternyata, Sudah 2 Hari Cekcok dengan Petugas, Larangan Pedagang Jualan Malam Hari

Beberapa hari terakhir, kisruh masih terjadi setiap malam. Memasuki pukul 20.00 WIB, pedagang mulai masuk ke Pasar Angso Duo baru.

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rohmayana
Suasana saat cekcok petugas dengan pedagang yang ingin berjualan malam di Pasar Angso Duo baru, pada Rabu (6/12) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, kisruh permasalahan Pasar Angso Duo baru belum juga selesai.

Pedagang protes karena sebelumnya PT EBN menjanjikan kepada pedagang bisa berjualan di tempat baru selama 24 jam.

Sementara, sesuai dengan peraturan pemerintah, sejak tahun lalu dan masih di Pasar Angso Duo lama, proses transaksi jual beli di Pasar Angso Duo hanya boleh dilakukan mulai pukul 04.00-18.00 WIB.

Sementara itu aktivitas pasar saat malam, pasar induk agen dan sub agen serta bongkar muat, hanya boleh dilakukan di Pasar Induk Talang Gulo.

Hingga beberapa hari terakhir, kisruh masih terjadi setiap malam.

Memasuki pukul 20.00 WIB, pedagang mulai masuk ke Pasar Angso Duo baru.

Namun, kehadiran pedagang terus diadang petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Jambi.

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pemkot memiliki regulasi yang harus diikuti semua pihak. Karena ini bertujuan kenyamanan semua pihak, baik agen, sub agen maupun pengecer.

Baca Juga:

 Pernah Coba Broni Wine di Hellosapa? Ini Bahan-bahan Campurannya

 Head to Head & Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang

 5 Artis Indonesia yang Masuk Nominasi 100 Wanita Cantik Dunia 2018

 Bertubuh Kurus Tapi Ingin Berotot Atletis Apakah Bisa? Ini Tips Mudah dan Praktis

"Pemerintah bertugas untuk melindungi dan membagi siklus ekonomi kepada semua lapisan masyarakat. Kita punya regulasinya dan ini harus ditaati. Tidak bisa dimonopoli satu titik pasar saja yang ingin beroperasi selama 24 jam,” katanya.

Maulana juga mengatakan bahwa waktu yang diminta pedagang tersebut bisa dinegosiasikan dengan dinas terkait. Hanya saja memang peraturan yang ada memang harus ditegakkan.

"Kalau minta waktu itu bisa saja dinegosiasikan. Tapi aturan akan tetap berjalan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan bahwa memang sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pedagang selama dua malam terkahir.

Bahkan, para pedagang mengaku bahwa mereka dijanjian boleh melaksanakan proses jual beli selama 24 jam setelah pindah dari Pasar Angso Duo lama ke bangunan yang baru.

"Iya, sudah dua malam ini pedagang protes. Inilah yang ingin kami tegaskan kembali. Peraturan ini sudah kita terapkan sejak satu tahun yang lalu. Dan ini tidak boleh diabaikan begitu saja oleh PT EBN," ujar Saleh Ridho.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved