Suami Inneke Koesherawati Kelola 'Bilik Asmara' di Lapas, Tarif Rp 650 Ribu, Terungkap di Sidang
Fahmi Darmawansyah mendapat izin membangun ruangan 2 x 3 meter yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara bagi ...
Fahmi Darmawansyah mendapat izin membangun ruangan 2 x 3 meter yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana.
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, mengelola bilik asmara di Lapas Sukamiskin bertarif Rp 650 ribu.
Fakta itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018).
Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati, dua kali terlibat kasus korupsi.
Dalam kasus terbaru, terlibat suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ia menjalani
Fakta mengejutkan, Fahmi mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.
Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
Sementara dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi telah menerima vonis, pidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
Baca Juga:
Klasemen Liga Inggris Hingga Pekan ke-15, Ada Pergeseran Chelsea dan Arsenal Turun, Tottenham Naik
Banyak Ojol Pindah ke GoJek, Mengapa?
Zumi Zola Divonis Hari Ini, Berikut 10 Fakta yang Terungkap saat Sidang di Jakarta
Fakta mengejutkan, diungkap jaksa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.
Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.

"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.
Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.