"Playboy Kampus" di Surabaya Pacari 6 Gadis, Modus Video Call Minta Pose Seronok, Lalu Diperas

Apa yang dilakukan mahasiswa berkacamata di sebuah kampus di Surabaya ini benar-benar bejat.

Editor: Nani Rachmaini
tribun video capture
Mahasiswa Surabaya yang ancam sebar foto vulgar mantan 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang dilakukan mahasiswa berkacamata di sebuah kampus di Surabaya ini benar-benar bejat.

Mahasiswa S2 prodi Hubungan Internasional (HI) ini berkuliah di sebuah universitas negeri di Surabaya.

Mahasiswa berinisial MY itu kini telah ditangkap aparat. 

Buah perbuatan nekatnya memeras sejumlah wanita yang merupakan mantan kekasihnya.

Tribun-Video.com melansir Surya.co.id, Kamis (6/12/2018), Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, MY merupakan playboy kampus.

Ia mengaku pernah memacari 6 wanita sekaligus.

Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

VIDEO: Rekaman CCTV Detik-detik Truk Hantam Taksi yang Ditumpangi Sastrawan NH Dini

Beli Sabu Rp 500 Ribu dan Langsung Dipakai di Pulau Pandan, Ade Divonis Penjara Satu Tahun

BUKA PONSEL MURAH RP 99 RIBU:

Dijelaskan Arman, enam wanita tersebut rata-rata merupakan mahasiswi di Surabaya.

"Selama tiga bulan, pelaku meminta korban untuk berfoto atau video telanjang saat video call WhatApp," katanya, dikutip dari Surya.co.id.

Setelah hubungan mereka putus, pelaku kerap kali menghubungi korban dan memintanya berpose bugil di depan kamera.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto telanjang korban ke media sosial dan situs porno jika korban menolak.

6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Momen Kocak Saat Bedak Timnas Korea Selatan Luntur dan Kalah dari Timnas Indonesia di SUGBK

Cara Menghitung Masa Subur Wanita, dan 3 Pertanda Pasangan Anda Sedang Ovulasi

BUKA KISAH SEJARAH UMAR BIN KHATTAB:

Arman mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2013.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa screenshot foto korban.

Foto-foto vulgar tersebut telah tersebar di situs online dan Instagram yang dibuat pelaku.

Peristiwa serupa pernah terjadi di Makassar.

Seorang driver ojek online berinisial MQ alias Yg ditangkap Resmob Polsek Panakkukang, Senin (24/9/2018), karena menyebarkan foto mantan kekasihnya saat berbusana minim.

Diberitakan TribunTimur.com, pelaku nekat menyebarkan foto mantan kekasihnya lantaran sakit hati.

Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Sarolangun Periksa Mantan Plt Kadis Damkar 6 Jam

Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Sosok Egianus Kogoya Otak Pembantaian di Nduga Papua, Ini 4 Kekacauan yang Pernah Dilakukannya

BUKA 6 FAKTA MENARIK VONIS ZUMI ZOLA:

"Pelaku sakit hati karena korban, yang katanya mantan pacar itu, memutuskan tali percintaannya. Dari situlah pelaku ini mengunggah video itu," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda F Harahap.

Sementara itu, korban disebutkan memutuskan hubungannya dengan MQ karena tahu pelaku mempunyai istri dan anak.

Simak videonya di bawah ini:

Dilaporkan Orangtua Mantan

Kisah yang mirip juga pernah terjadi di Bangli.

Niat hati mengancam agar pujaan hati mau kembali dalam pelukan, kelakuan IGT justru mengantar-nya pada pelaporan ke polisi.

Bujang 19 tahun itu diduga melanggar UU ITE, setelah dilaporkan oleh orang tua mantan pacarnya, akibat menyebarkan foto setengah telanjang via aplikasi Whatsapp.

BUKA BERITA:

Aset Senilai Rp 59 M Milik Pemkab Tanjab Barat Lagi Ditelusuri

Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Beli Sabu Rp 500 Ribu dan Langsung Dipakai di Pulau Pandan, Ade Divonis Penjara Satu Tahun

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Moh Akbar Samosir menjelaskan jika IGT sebelumnya berpacaran dengan NWS, hanya saja keduanya telah putus hubungan selama satu hari.

Karena tidak terima, IGT akhirnya mengancam NWS akan mengirim foto setengah telanjang pada orang tuanya, dengan harapan mau kembali merajut hubungan.

Atas kejadian ini, kata AKP Akbar, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, IGT disangkakan UU ITE pasal 45 ayat 1 Pasal 27 ayat 1 dengan ancamanan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

BUKA BERITA:

Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

VIDEO: Live Streaming Laga Vietnam vs Filipina, Nonton di TV Online, iNEWS dan Live Score Malam ini

6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Sementara IGT saat dikonfirmasi mengaku khilaf. Remaja yang usai melakoni pendidikan di sebuah yayasan penyalur tenaga kerja ke Jepang itu mengatakan, jika dia dan NWS telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Namun hubungan itu kandas, lantaran NWS jarang membalas pesan singkat serta jarang memberi kabar padanya.

"Putusnya baru sehari karena dia jarang memberi kabar," ucapnya singkat. (*)

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

TONTON VIDEO TERBARU KAMI:

ARTIKEL TELAH TAYANG DI TRIBUNNEWS DENGAN JUDUL: MAHASISWA DI SURABAYA PACARI 6 WANITA...

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved