Zumi Zola Divonis

Hari Ini Pembacaan Vonis Zumi Zola, Pengamat Hukum Unja Sebut Tuntutan 8 Tahun Tidak Berlebihan

Pengamat Hukum Universitas Jambi, Dr Helmi menilai banyaknya bukti yang ditemukan KPK, maka wajar saja jika tuntutan terhadap Zumi Zola

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Suang Sitanggang
Zumi Zola Zulkifli 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis Zumi Zola Gubernur Jambi nonaktif akan dibacakan hari ini, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Zumi Zola dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta pencabutan hak politik, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap anggota DPRD yang dikenal dengan skandal ketok palu. 

Pada saat pledoi, Zumi Zola mengakui bersalah. Mantan aktor itu meminta keringanan hukuman kepada hakim.

Bagaimana pendapat pengamat hukum atas tuntutan 8 tahun ini?

Pengamat Hukum Universitas Jambi, Dr Helmi menilai banyaknya bukti yang ditemukan KPK, maka wajar saja jika tuntutan terhadap Zumi Zola delapan tahun penjara diberikan.

Besarnya tuntutan terhadap Zumi Zola, ucap DR Helmi, juga tak terlepas dari posisi ayah dari dua anak itu yang merupakan kepala daerah.

Dr Helmi menyebut sebagai kepala daerah, Zumi Zola harusnya menjadi teladan di Provinsi Jambi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Zumi Zola kena skandal KKN.

Baca: Jelang Vonis Zumi Zola, Pengacara Bocorkan Persiapan Kondisi Fisik dan Psikologis Zumi

Baca: Kondisinya Dulu Pernah Sesak Napas Kambuh, Sehari Jelang Vonis Zumi Zola 6 Desember

Baca: Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Zulkifli Nurdin Gendong Anak Zumi Zola, Sherrin Tharia Ungkapkan Kesedihan Wafatnya Sang Mertua

"Melihat pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa kepada Zumi Zola tidak berlebihan," ungkap Dr Helmi.

Dia menyebut rata-rata Jaksa KPK memang menuntut sekitar delapan tahun penjara untuk pada kepala daerah yang tersandung skandal KKN.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu menyebut, untuk vonis Zumi Zola, akan tergantung pada bagaimana penasihat hukum telah memberikan pembelaan.

Selain itu juga tergantung pada hakim atas kasus yang didakwakan kepada Zumi Zola. Hakim akan mempunyai pandangan sendiri.

"Susah kita memprediksi apakah nanti akan berkurang atau tetap di delapan tahun tersebut. Tindakan gratifikasi dan suap itu berat hukumannya. Tapi di sisi lain, di persidangan Zumi Zola juga sudah mengakui bersalah," kata Dr Helmi. 

Zumi Zola Tidak Berencana Banding

Zumi Zola telah menjalankan sembilan bulan masa tahanan usai dirinya diduga terlibat memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam masa penahanan, ayah Zumi Zola yang juga pernah menjadi Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, wafat delapan hari sebelum pembacaan putusan hakim.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan saat ini kondisi psikologis kliennya masih dalam keadaan terpukul dan sedih setelah ayahandanya, Zukifli Nurdin meninggal beberapa hari jelang vonisnya.

Baca: Fakta Terbaru Pembantaian di Papua, Pekerja Digiring dan Menari-nari Sebelum Memberondong Peluru

Baca: Kisah Prajurit Kopassus Tersesat 7 Hari di Belantara Papua, Mencekam Diikuti Makhluk Ini

Baca: Tim Belukar TNI-Polri Ditembaki Kelompok Separatis Papua Saat Upaya Evakuasi Korban Tewas di Nduga

Baca: Buru Habis-habisan, Profil Yonif 751 Raider Kostrad Pasukan Khusus Pemburu Egianus Kogoya di Papua,

"Kalau untuk kesehatan fisik, Mas Zumi sehat karena ada pengecekan secara berkala. Memang untuk psikisnya masih sedih sekali," ujar Handika kepada Tribun, Rabu (5/12).

Pasalnya, justru hari vonis tersebut menjadi hal yang paling ditunggu oleh Zumi Zola agar mendapat kepastian hukum dan nasibnya.

Bahkan, Zumi mengatakan untuk tidak mengajukan banding, apapun keputusan dari Majelis Hakim yang akan membacakan vonis.

"Tidak. Mas Zumi tidak akan ambil langkah hukum selanjutnya, apapun keputusan hakim besok (hari ini)," lanjutnya.

Hanya saja, menurut dia, Zumi Zola berharap vonis dari majelis hakim dapat memenuhi asas keadilan, adil bagi dirinya juga adil bagi warga Jambi.

Terlebih, kuasa hukum masih berpegang teguh Zola bukanlah pelaku utama. Sehingga, hakim dapat menyematkan status Justice Collaborator untuk Zola.

"Kami dan juga fakta persidangan menjelaskan bahwa Mas Zumi ini bukan pelaku utama. Tapi, korban utama," tegasnya.

Zumi Zola Terus Berdoa

Handika menambahkan, Zumi terus berdoa di dalam rutan menjelang sidang pembacaan putusan kasusnya.

Baik doa yang dipanjatkan bagi ayahnya maupun untuk keluarganya saat nantinya ditinggalkan.

"Sejauh yang saya tahu, dia terus berdoa di rumah tahanan KPK," kata Handika.

Zulkifli Nurdin merupakan mantan Gubernur Jambi sekaligus ayahanda dari Zumi Zola.

Zulkifli tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/11), karena sakit. Handika mengatakan, tidak ada persiapan khusus dilakukan oleh Zumi

Sementara itu, kediaman milik ayahanda Zumi Zola, almarhum Zukifli Nurdin yang berada di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, tampak sepi pada Rabu kemarin.

Tidak ada kegiatan dari rumah berlantai dua tersebut. Hanya ada empat karangan bunga ucapan duka cita di depan rumah.

Seorang warga mengatakan kondisi rumah yang tampak lengang itu sudah terjadi sejak jenazah Zulkifli diterbangkan ke Jambi untuk dimakamkan.

"Sejak kemarin itu Pak Nurdin meninggal, memang sudah sepi. Paling penjaganya saja sih," ujar seorang tetangga yang enggan disebut namanya itu.

Dalam sidang pada Kamis dua pekan lalu, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun.

Menurut jaksa, Zumi selaku penyelenggara negara terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 Dollar Amerika Serikat dan 100.000 Dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga menerima gartifikasi dalam bentuk 1 unit Toyota Alphard.

Uang gatifikasi yang sebagian didapat dari pra kontraktor itu digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan untuk membayar utang semasa kampanye.

Baca: 2 Kali Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Kelola Sewa Bilik Asmara di Lapas, Bertarif Rp 650 Ribu

Baca: Tribun Great Expo 2018, Jambi Batik Ardiah Hadirkan Batik Dengan Pewarna Alami

Baca: Agus Roni Ketua, Edi Sekretaris, Banyak Kepala Daerah di Jambi Jadi Tim Jokowi-Maruf

Skandal Suap Zumi Zola Rp 16,34 Miliar

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan untuk mendapat persetujuan APBD 2017 dan APBD 2018.

Zola tampak menangis saat dia membacakan surat pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis lalu.

"Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," ucap Zola saat persidangan tersebut.

Kesedihan Zola kian terasa saat dia menyampaikan rasa bersalahnya terhadap orang tua, istri, anak dan keluarga besarnya. Zumi juga menceritakan betapa pahit dan tak pernah terbayangkan sebelumnya dia bisa sampai tinggal ruang tahanan KPK.

"Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," tutur Zumi dengan terbata-bata dan menitikkan air mata.

Lebih lanjut, atas kasus yang kini menjeratnya, Zumi mengaku sangat malu baik pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada sang pencipta.

Ia juga meminta istri tercintanya, Sherrin Tharia, agar tetap tabah menjalani hidup atas adanya kasus yang menjeratnya saat ini.

Dalam pembelaannya, Zola menyampaikan saat ini ekonomi keluarga tengah terpuruk. Dia membutuhkan dana untuk membiayai istri dan anaknya.

Oleh karena itu, Zumi meminta agar brankas keluarganya yang disita oleh KPK bisa segera dikembalikan.

Sebelumnya, pihak KPK menyita brankas tersebut keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved