6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Vonis terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola telah dijatuhkan majelis hakim hari ini, Kamis.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola telah dijatuhkan majelis hakim hari ini, Kamis.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zumi-zola1.jpg

Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:

Ferdinand Hutahaean Blak-blakan Ungkap Tak Lagi Dukung Jokowi, Beralih ke Prabowo

Seorang Penumpang Lion Air Mendadak Kritis & Buat Penumpang Lain Panik Jelang Pesawat Mendarat

Sempat di Level Rp 14.200 per Dolar AS, Rupiah Kembali Melorot

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.

Berikut ini 7 fakta persidangan vonis Zumi Zola:

1. Vonis di tengah masa berkabung

Seperti yang diketahui sepekan sebelum agenda vonis ini orang tua laki-laki Zumi, Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi dua periode (1999-2010), wafat pada Rabu lalu (28/11).

“Pak Zumi memang sedang dalam keadaan berkabung, tapi pak Zumi siap menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari hakim,” ujar Handika.

Kuasa hukum ini berharap agar Hakim persidangan nanti dapat memutus perkara dengan adil.

Sampul Buku Di Bawah Dukungan Rakyat, Jejak Langkah Reformasi 5 Tahun Kepemimpinan Zulkifli Nurdin
ZUlkifli Nurdin, ayah Zumi Zola di Sampul Buku Di Bawah Dukungan Rakyat, Jejak Langkah Reformasi 5 Tahun Kepemimpinan Zulkifli Nurdin (TRIBUN JAMBI/DEDDY RACHMAWAN)

Ia mengatakan bahwa pengakuan perbuatan oleh Zumi dapat jadi perimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.

Seperti dalam sidang dengan agenda nota pembelaan sebelumnya, Zumi mengakui kesalahannya. Ia juga menyatakan siap menanggung semua risiko hukuman yang akan dia hadapi.

Bahkan Zumi juga memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Baik hukuman penjara maupun denda uang.

“Harapannya hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena kan dalam persidangan pak zumi juga sudah mengakui perbuatannya,” terang Handi.

Baca juga:

Kontraktor di Batanghari Terancam Tak Dapat Proyek, Jika Tidak Memiliki Ini

Ingat Murtaza Si Messi Kantong Kresek? Ketemu Messi, Desa Diserang hingga Tinggal di Pengungsian

Hukuman Tambahan yang Harus Dijalani Zumi Zola Selain Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Dalam kasus ini, Zumi didakwa dua perkara yakni menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Kemudian mantan aktor juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2. Terbukti suap 53 anggota dewan Rp 16,3 Miliar

Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi.

Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi Zola juga dinyatakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang Rp 16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Hak politik dicabut 5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

"Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama," imbuh Handika.

4. Zola sibuk mencatat

Tampak dalam sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB itu mantan artis ibu kota ini terlihat mencermati setiap hakim membacakan pertimbangan putusan.

Saat diperhatikan Zumi juga tampak sesekali menulis di buku kecil yang dibawa sejak sebelum sidang dimulai.

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-zumi-zola.jpg

Yanuar Nurcholis Majid -
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menerima putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Saat tim Tribunnews.com ikut menyaksikan jalannya persidangan, Zumi terlihat menulis beberapa catatan terkait apa yang dibacakan hakim.

Seperti saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku kecilnya.

Sesekali Zumi juga terlihat membenarkan posisi duduknya, sambil terus menyimak materi yang dibacakan majelis hakim.

Sementara sebelum sidang di mulai, Zumi mengaku menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi, seraya melontarkan senyum ke awak media.

5. Umbar senyum dan tak banding

Senyum mengembang terpancar dari raut wajah terdakwa Zumi Zola usai mendengarkan vonis dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya, Zumi Zola dengan tegas menyatakan terima kasih dan tidak bakal banding.

"Terima kasih majelis hakim, saya menerima," ujarnya dari kursi terdakwa.

Sementara itu, kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akaan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Zumi Zola sempat berbincang pada kubu pengacara dan mengucapkan terima kasih.

Usai itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan wajah penuh senyum. Ditanya soal vonis 6 tahun penjara, Zumi Zola tidak banyak komentar.

"Terima kasih ya," singkat Zumi Zola.

6. Istrinya kini jualan jilbab

Tak banyak orang mengetahui bahwa kehidupan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, berbeda 180 derajat dibanding dahulu.

Saat Zumi Zola masih menjabat Gubernur Jambi, dia menjadi first lady di provinsi itu.

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sherrin-tharia-dan-zumi-zola.jpg

INSTAGRAM/@stharia
Sherrin Tharia dan Zumi Zola

Kondisi berubah drastis setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa bulan lalu.

Kasus suap yang menyeret nama Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola membuat kondisi ekonomi keluarganya anjlok.

Aset berharganya yang disita membuat Zumi Zola tak lagi dapat menafkahi sang istri, Sherrin Tharia.

Meski sebelumnya Sherrin Tharia mengaku keluarganya telah kaya sejak dulu, namun Zumi Zola justru menyebutkan bahwa sang istri berjualan jilbab demi menyambung hidup.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.

(*)

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

TONTON VIDEO TERBARU KAMI:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib keluarga setelah OTT KPK, Senyum Zumi Zola Usai Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta,  Zumi Zola Sibuk Membuat Catatan di Buku Kecil saat Sidang Putusan,  Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 TahunZumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M  Masih Berkabung, Zumi Zola Hadapi Putusan Hakim Hari Ini dan  judul Zumi Zola Divonis 6 tahun Penjara, Denda Rp ‎500 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved