Minta Diangkat Jadi PNS, Ini Komentar Honorer Bungo Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Soal PPPK
Beberapa tenaga honor pemerintah kabupaten Bungo pesimis terhadap kebijakan PPPK dari pemerintah pusat
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
"Cuma itu arahnya untuk rekrutmen. Peratuean soal itu juga baru tadi pagi kita baca. Nanti setelah ada Permen baru ada peunjuk ke belakang," katanya.
Sebelumnya pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru honorer bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS, dengan hak yang setara dengan PNS. Antara lain guru honorer.
Tahapan rekrutmen PPPK(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dimulai bulan ini, menyusul terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Rekomendasi untuk Anda