Minta Diangkat Jadi PNS, Ini Komentar Honorer Bungo Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Soal PPPK
Beberapa tenaga honor pemerintah kabupaten Bungo pesimis terhadap kebijakan PPPK dari pemerintah pusat
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa tenaga honor pemerintah kabupaten Bungo pesimis terhadap kebijakan PPPK dari pemerintah pusat terkait PP No. 49/2018, aturan honorer Jadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kebijakan ini tampak sama saja dan malah lebih rapuh.
"Kalau pemilik kebijakan yang baru ingin memutuskan kontrak kami, kapan saja bisa," kata Eni, satu diantara pegawai honor Pemkab, Rabu (5/11/2018).
Dia mengatakan kebijakan tersebut sama saja dengan kontrak di pusat.
"Cuma beda nama aja kalau jadi PPPK," katanya.
Baca: Peluang Honorer Bisa Jadi PNS Walau tak Lulus Tes CPNS 2018 Sangat Besar, Lewat PP No 49 Tahun 2018
Baca: Namanya Dikaitkan dengan Produk Komestik Ilegal, Via Vallen : Sudah Dinikmatin Saja
Baca: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 86 Paket Ekstasi dan 9 Paket Sabu, Narkoba Disembunyikan di Kos
Baca: Wow, Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Dikelola Koruptor, Sekali Pakai Rp 650 Ribu
Baca: Wow, Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Dikelola Koruptor, Sekali Pakai Rp 650 Ribu
Karena itu dirinya menolak. "Maka kami menolak PPPK ini. Kami tidak mau," katanya.
Eni tetap ingin kepastian. "Sebagai PNS," ungkapnya.
Ada pula Dani yang sudah bertahun-tahun jadi honorer di pemkab Bungo yang pesimis
"Gajinya dak begitu jugo. UMR bae jauh nian. Gajinyo. Kalau tunjangan lihat kinerja honorer itulah. Entahlah rasanya baial tetap seperti ini," ungkapnya.
Dia mengatakan sebelum PPPK itu kontrak honorer memang tetap bertahun.
Selain Dani ada Abraham yang tidak mau banyak komentar. "Angkat jadi PNS ajalah," katanya sembil tersenyum.
Rencana mengangkat honorer menjadi setingkat dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah berbuah peraturan pemerintah.
Namun Kabupaten Bungo masih menunggu aturan turunannya.
"Kita menunggu aturan turunannya dulu. Menunggu teknisnya," kata Wahyu Sarjono selaku kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bungo, pada Selasa (4/11).
Wahyu mengatakan aturan turunan dalam benuk permen (peraturan menteri) atau nanti ada turunan lain.
"Cuma itu arahnya untuk rekrutmen. Peratuean soal itu juga baru tadi pagi kita baca. Nanti setelah ada Permen baru ada peunjuk ke belakang," katanya.
Sebelumnya pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru honorer bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS, dengan hak yang setara dengan PNS. Antara lain guru honorer.
Tahapan rekrutmen PPPK(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dimulai bulan ini, menyusul terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.