Jadwal Vonis Zumi Zola

Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berapa perkiraan berat hukuman Zumi Zola? Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal vonis Zumi Zola.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola 

Sementara itu, kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sudah beragenda vonis. Terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).

Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

Supriyono duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Supriyono duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ)

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Jadwal Vonis Zumi Zola)

Kira-kira berapa berapa hukuman Zumi Zola?

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 31 Orang Pekerja Jembatan di Nduga Dibunuh secara Sadis, Diduga karena Ambil Foto HUT OPM

 Assalamualaikum, Pak, Lindswell Kwok Berhijab, akan Menikah dengan Pria Berbadan Atletis Ini

 Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2018 dari BKN, Tips Mengerjakan supaya Efektif, Ini Link

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved