Dinkes Muarojambi, Minta Puskesmas Sebagai Contoh Penyedia Pojok ASI
Menurut Yen Isman, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan hal tersebut (ruang ASI).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Syamsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Muarojambi, belum memiliki ruang khusus Air Susu Ibu (ASI). Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Yes Isman.
Menurut Yen Isman, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan hal tersebut (ruang ASI). Ini dilakukan guna memberikan perhatian dan sebagai bentuk pelayanan kepada kaum perempuan yang ingin menyusui anaknya ketika menggunakan sarana dan pelayanan publik.
Baca: Dikira Hamil, Ternyata Perut Wanita Ini Membesar Karena Kista Seberat 26 Kg
“Belum ada di puskesmas kita tempat untuk memberikan ASI kepada anaknya. Secara lisan, kita sudah dorong untuk puskesmas menyediakan tempat tersebut, puskesmas harus memberi contoh,” sebut Yen Isman, Jumat (30/11/2018) kepada Tribunjambi.com.
“Tidak perlu tempat yang khusus, buat yang sederhana namun nyaman. Kalau bangunan itukan prosesnya lama, kalau masih ada tempat-tempat kosong itu bisa di pakai. Intinya tidak perlu mewah, tapi ada, layak dan nyaman,” sambungnya.
Meskipun belum ada payung hukum mengenai aturan tersebut di Kabupaten Muarojambi bilang Yen Isman, pihaknya sudah menyusun dan sudah berkoordinasi dengan bagian hukum untuk penyediaan tempat tersebut.
Baca: VIDEO AMATIR Narapidana Lapas Aceh Kabur Menjauhi Penjara, Menyusuri Persawahan
“Kita sudah koordinasi dengan bagian hukum kita, dan saat ini sudah kita ajukan di Kemenkumham, karena itu kan rananya masuk ke Hak Asasi,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa, kedepan jika aturan hukum tersebut sudah ada, tidak hanya puskesmas yang menyediakan tempat menyusui. Namun di semua tempat pelayanan publik di Kab. Muarojambi wajib memiliki tempat untuk menyusui.
Baca: Cewek Jepang Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Komandan Regu Security di Apartemen Mewah di Jakarta
“Sekarang kita dorong secara lisan memyampaikan hal itu, perkantoran, minimarket, supermarket, instansi-instansi pelayanan publik nanti kita dorong untuk membuat tempat menyusui, menyusul adanya payung hukum itu,” pungkasnya.(*)
