4 Desember Tes SKB CPNS 2018 Kemenkumham Khusus Jabatan Non-Sipir, Nama yang Lulus Cek Disini

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 melalui laman Twitternya, Kamis (29/11/2018).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Update terbaru CPNS Kemenkumham 

Atau bisa di download disini https://drive.google.com/drive/folders/1Kql4PS9P-Y77jnnVpmRgBq7yUqCFPGE9?usp=drive_open

Berikut arti kode tersebut:

1. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

2. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

3. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

4. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

7. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Baca: Ayu Dewi Tak Henti Menangis Melihat Jenazah Ibunda Diturunkan ke Liang Lahat, Ia Pelan Memanggil

Pengumuman tersebut juga mengatakan, jadwal pelaksanaan tes SKB bagi non penjaga tahanan diselenggarakan pada 4 Desember 2018.

Berikut syarat bagi peserta yang akan mengikuti SKB:

- Membawa Kartu Peserta Ujian
- KTP / Surat Keterangan telahmelakukan perekaman
- Pakaian kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel. Bagi peserta yang menggunakan jilbab
warna hitam polos
- tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan Jeans/corduroy/khakis/legging, celana pendek, sepatu sandal,
sandal.

Kamu bisa melihat nama peserta CPNS 2018 hasil SKD Kemenkumham di link berikut.

LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KEMENKUMHAM I

LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KEMENKUMHAM II

Baca: Begini Zulkifli Nurdin dan Antony Zeidra Abidin saat Menjadi Gubernur dan Wagub

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved