Info Pemprov Jambi

Sekda Provinsi Jambi Tanggapi Masukan DPRD, Tujuh Ranperda Bisa Menjadi Payung Hukum Implementatif

Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tujuh rancangan perda

Editor: bandot
IST/Humas Pemprov Jambi
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi HM Dianto 

Sekda juga menanggapi pandangan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Bintang Keadilan tentang perda Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.

Sekda Provinsi Jambi dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jambi hadir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi
Sekda Provinsi Jambi dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jambi hadir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi (IST/Humas Pemprov Jambi)

"Pemerintah daerah tidak hanya menaikkan retribusi saja akan tetapi harus dibarengi dengan tanggungjawab yang penuh akan memenuhi pelayanan yang prima, kelengkapan sarana, dan pengawasan dan pengelolaan secara profesional, trasparan," jelas Sekda.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Bintang Keadilan, tentang retribusi jasa usaha lebih kecil.

"Kami sependapat agar penyusunannya akan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menegah," tambah Sekda.

"Kami juga berterima kasih atas dukungan fraksi untuk mencabut Perda nomor 2 Tahun 2011 dan Perda nomor 3 tahun 2011 yang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi dan segera dilaksanakan karena merupakan amanat Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dimana tarif pelayanan rumah sakit diatur dengan peraturan Kepala daerah, ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Restorasi Nurani, Fraksi Gerindra dan Fraksi Bintang Keadilan," sambung Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan, terkait dengan penetapan zona industri, Pemrov sependapat dengan dewan untuk merujuk pada Perda nomor 10 tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Jambi pasal 35 yang telah disusun melalui pengkajian secara mendalam.

"Penetapan wilayah industri pada pasal 10 Ranperda akan disesuaikan, bahwa ranperda ini sangat berkaitan dengan rencana pengembangan Kawasan Ujung Jabung," terang Sekda.

Dalam sesi wawancara Sekda menyampaikan bahwa harga TBS masih jauh dari harapan masyarakat petani.

Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Perda tersebut dapat mengawal harga komoditi.

”Kita harapkan nanti kalau Perda yang diusulkan ini disetujui dari Dewan menjadi Perda Provinsi Jambi. Mudah-mudahan Perda ini yang bisa mengawal harga-harga komoditi hasil perkebunan dan bisa dibeli oleh pihak pabrik tanpa melalui pihak-pihak lain. Perda ini keluar, kita niatnya membantu para petani sawit dan petani karet agar komoditi hasil perkebunan itu paling tidak bisa stabil,” lanjut Sekda.

Sekda mengatakan, diantara 7 Ranperda ada 2 Ranperda yang dibatalkan yakni Perda di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa. ”Jadi diantara 7 Ranperda itu ada 2 Perda di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa yang Perda itu kita batalkan karena ada Permendagri terbaru bahwa itu cukup dengan Peraturan Gubernur." ucapnya

Sebelumnya, disampaikan tanggapan dan jawaban DPRD Provinsi Jambi atas Pendapat Gubernur tentang ranperda tata kelola lahan gambut yang disampaikan Kusnindar.

Kusnidar menyatakan, tata kelola lahan gambut di Provinsi Jambi diharapkan dapat mengedepankan kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dalam tata kelola lingkungan, mendorong pemanfaatan yang lebih pada kesejahteraan masyarakat di sekitar lahan gambut tersebut.

"Tata kelola lahan gambut Provinsi Jambi memerlukan konsultasi publik dengan berbagai pihak agar mendapatkan masukan dan pemahaman tentang pengelolaannya yang benar," ujarnya.

Dikatakan Kusnidar, lahan gambut dapat memberikan manfaat sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved