Info Pemprov Jambi
Sekda Provinsi Jambi Tanggapi Masukan DPRD, Tujuh Ranperda Bisa Menjadi Payung Hukum Implementatif
Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tujuh rancangan perda
Sekda Provinsi Jambi Tanggapi Masukan DPRD, Tujuh Ranperda Bisa Menjadi Payung Hukum Implementatif
TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, pertanyaan, tanggapan dan saran dari DPRD Provinsi Jambi sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketujuh Ranperda yang diajukan dapat menjadi payung hukum yang implementatif bagi Pemrov dalam penegakan hukum.
Demikian dikemukakannya, saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan agendan, Penyampaian Tanggapan dan Jawaban DPRD terhadap Pendapat Gubernur Atas Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut, dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Faraksi Terhadap 7 Ranperda Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapar Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/11/2018)
Dalam rapat ini, Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi yang disampaikan oleh Pemprov Jambi.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa (27/11) - Aura Kebingungan dari Sagitarius, Potensi Konflik Aquarius
Ketujuh Ranperda tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2017 – 2037
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsai Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan tertentu
5. Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Mattaher Provinsi Jambi
6. Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, dan
7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
Sekda mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar.

"Kami sependapat bahwa tujuan terbitnya peraturan daerah tentang tata niaga komoditi perkebunan dapat menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi petani sawit dan karet dan dapat memberikan kepastian harga mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata niaga, meningkatkan posisi tawar, menjamin terciptanya kerjasama yang saling menguntungkan, peningkatan kualitas sawit dan karet, serta pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah," tutur Sekda.
Baca: 5 Wanita sampai Istri Pejabat Adukan Soal Pelakor Hingga Curhat ke Hotman Paris di Kopi Johny
Baca: Cara Intip Status WhatsApp Kawan Tanpa Ketahuan Pemiliknya, Cocok Buat Kepo Nih!
Baca: Deretan Film yang Bakal Tayang di Bioskop Desember 2018 - Mulai Spiderman, Aquaman hingga Bumblebee
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan saran yang diberikan oleh setiap fraksi dan sepakat atas pembentukan Ranperda untuk memperbaiki mekanisme dari awal penanaman, produksi sawit dan karet sampai pada olahannya, dan membantu masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas produksi perkebunan," sambung Sekda.