Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Awal Desember 2018, Titik Lokasi dan Metode Digodok Panselnas

Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 diperkirakan berlangsung awal Desember 2018

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ist
Update pendaftaran CPNS 2018 

Titik lokasi SKB mandiri, menurut Kepala BKN juga harus segera dipersiapkan.

Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB.

Kepala BKN meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri.

Baca: Jambi Tuntas Ekspo 2018, Produk UKM Lebih Dikenal Masyarakat

“Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang,” ujar Kepala BKN.

“Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan
hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan depan.

Rapat tersebut menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi sebelum hasil SKD diumumkan.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 381 Instansi Daerah sudah rampung.

Baca: Lebih Hemat dengan Bright Gas

Kebijakan Baru Pemerintah

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved