Video Asusila Mojang Karawang Begini Pengakuan Pelaku yang Merekam dan Awal Mula Bisa Tersebar
Video asusila yang melibatkan satu diantara siswi yang pernah menjadi finalis Mojang Karawang menghebohkan masyarakat
"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makanya bawa tripod," ujarnya menjelaskan.
3. Awal Mula Tersebar
Kapolres menjelaskan, semula AR meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui, yakni teman satu kelas AR yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel AR tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.
4. Ditonton satu kelas
Video tersebut dengan cepat menyebar di SMA negeri di Karawang, tempat AR menuntut ilmu.
Bahkan, video tersebut ditonton beramai-ramai di kelas saat jam istirahat belajar.
Hal itu membuat AR syok dan malu, sehingga mengundurkan diri dari sekolah.
5. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
Baca: Kandas dengan Ariel Noah, Sophia Latjuba Belum Mau Bahas Pengganti & Hubungannya dengan Sang Mantan
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 23 November 2018 - Pisces Kecewa Tanpa Sebab, Gemini Jadi Pusat Perhatian
Baca: EKSKLUSIF - Wawancara dengan Baiq Nuril Lega Setengah-setengah, Karena Proses Masih Panjang
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Polisi belum menjerat pelaku lain yang menyebarkan video mesum tersebut. Sementara AR ditetapkan sebagai korban.
6. AR Mengasingkan Diri