Sebentar Lagi Bebas, Ternyata Ahok Akan Wujudkan 'Misi' ini Saat Keluar dari Penjara

Sebentar Lagi Bebas, Ternyata Ahok Akan Wujudkan 'Misi' ini Saat Keluar dari Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kompas.com
Basuki Tjahaja Purnama 

Dirinya memang mengakui, tawaran dari beberapa partai politik kerap berdatangan kepada dirinya.

"Saya sama sekali tidak tertarik untuk masuk di politik."

"Tawaran sudah ada dari beberapa partai untuk menjadi anggota DPR dan sebagainya," ujar Ari Wibowo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2018).

Ari Wibowo tidak ingin keluarganya terpengaruh jika dirinya mendapatkan masalah di dunia politik.

"Daripada saya bikin pusing keluarga, lebih baik saya nggak ikutan," jelas Ari, dikutip dari Tribunnews.com.

Segera Bebas

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Akibatnya, Ahok harus menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob.

Ahok diperkirakan bebas pada Agustus 2018 ini.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam wawancaranya, mengatakan, kliennya dapat bebas pada bulan Agustus 2018.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan jika Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai remisi khusus untuk hari keagamaan.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," imbuhnya.

Surat yang ditulis Ahok tepat pada hari ulang tahunnya pada 29 Juni 2018 lalu.
Surat yang ditulis Ahok tepat pada hari ulang tahunnya pada 29 Juni 2018 lalu. 

Ia menjelaskan jika dalam Keppres, remisi 15 hari akan diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman selama enam bulan penjara.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved