6 Rencana Besar setelah Ahok Bebas, Hari-hari Akhir di Rutan Mako Brimob

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Editor: Duanto AS
Instagram/basukibtp
Surat yang ditulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Bersama Veronica Tan yang sudah dinikahinya selama 20 tahun mereka membangun semua bisnisnya.

Itulah enam rencana Ahok setelah keluar dari penjara.

Sampai saat ini, beberapa di antara rencana itu telah terealisasi. Semisal buku dan film yang telah terbit.

Beberapa peluang Ahok

Pernah ada pertanyaan, setelah bebas, bagaimana status hak politik Ahok di Indonesia?

Apakah Ahok masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif, bisakah menjadi menteri?

Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

Poster Film A Man Called ahok. Ahok tulis surat tanggapi film A Man Called Ahok tembus 1 juta penonton
Poster Film A Man Called ahok. Ahok tulis surat tanggapi film A Man Called Ahok tembus 1 juta penonton (instagram/vjdaniel)

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama, ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Peluang menjadi menteri

Apakah Ahok bisa ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menjadi menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Ajok dan Veronica Tan
Ahok dan Veronica Tan (Kolase)

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.(*)

Baca: Detik-detik Ahok Bebas, Daftar Rencana Besar yang Mungkin Dilakukan Awal Januari 2019

Baca: Ayah Menghamili Anak Kandung Dua Kali, Kasus Inses di Merangin Hasil Tes DNA Positif

Baca: Update Harga TBS Kelapa Sawit 23-29 November 2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved