Sambil Menangis di Persidangan, Zumi Zola Mengaku Diberikan Kemanjaan Oleh Orangtuanya
Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya serta ayah dan ibunya.
Setelah kembali dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.
"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.
"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.
Baca: Mengharukan, Ini Pesan Zumi Zola Untuk Istri Saat Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor
Baca: Bila Kiamat Melanda Bumi, Hanya 4 Tempat ini yang Sangat Aman dan Tak Dimasuki Dajjal
Tak Terbayang Masuk Tahanan
Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jambi nonaktif itu dijerat KPK dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Masuk tahanan adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan selama hidup saya. Kehidupan di dalam tahanan tidak pernah terbesit sedetik pun di kepala saya," kata Zumi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca: Keji Sekali! Karena Dendam Pria ini Bunuh dan Sajikan Mayat Kekasihnya Jadi Masakan ke Pekerja
Baca: Bakal Diluncurkan di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi Asus ZenFone Max Pro M2, Gamers Dimanjakan!
Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat dengan istri, kedua anaknya, dan orang tuanya.
"Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan juga orang tua saya yang sangat saya sayangi," katanya.
Secara khusus, ia merasa sedih karena anak-anaknya harus hidup terpisah dengan dirinya. Sebab, ia tak mampu memberikan kasih sayangnya secara maksimal.
"Anak-anak saya harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," kata dia.
Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.