Video Asusila Siswi SMA di Karawang Beredar dan Ditonton di Dalam Kelas, Korban Pindah Sekolah
Video asusila yang beredar yakni Ar dengan pria berinisial M (23) di sebuah hotel di Karawang dan direkam M
Editor:
bandot
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya dan check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
Video perbuatan mesumnya beredar.
Untuk kepentingan peliputan, Tribun menerima video tersebut berdurasi 2 menit 31 detik dan 1 menit 31 detik.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
"M merupakan mahasiswa tingkat akhir di Karawang dan perempuannya berinisial Ar (16) berstatus sebagai korban," ujar Kapolres. (tribunjabar.id/men)