Begini Tanggapan Presiden Jokowi, Kajari Mataram, Hotman Paris dan Mahfud MD, Soal Kasus Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus yang menjerat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana menyebut, bahwa Baiq Nuril mempunyai hak untuk melaporkan balik Kepala Sekolah SMA 7 Mataram. Pasalnya, Nuril terancam pidana karena kasus UU ITE bukan karena kasus pelecehan seksual.
Menurutnya, Nuril dapat melakukan tindakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMA 7 Mataram sebagai pelaku pelecehan. Menurut Sumandana, kasus pelecehan yang dialami oleh Baiq Nuril bukanlah pelecehan fisik, namun pelecehan verbal.
"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana. Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikategorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," kata Sumadana.
Baca: Hasil UEFA Nations League Senin 19 November 2018, Belanda Lolos ke Babak Final
Menurut keterangan dari Sumadana, rekaman yang didengarkannya sebanyak 5 kali. Kelima rekaman tersebut berisi percakapan Nuril dan sang kepala sekolah.
Namun dari kelima rekaman yang direkam oleh Nuril, hanya ada satu konten vulgar yang membuat atasannya tersinggung hingga berujung melakukan pelaporan.
"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak. Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," ujar Sumadana.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Baca: Dua Pemain Timnas Indonesia Akan Digembleng di Inggris
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan. Akan tetapi sesudah 14 bulan Baiq Nurildinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.
Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.
Perhatian Hotman Paris Hutapea
Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan, di antaranya Pengacara Hotman Paris Hutapea. Bahkan Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial sudah beberapa kali membicarakan masalah ketidakadilan yang dihadapi Baiq Nuril ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17112018_baiq-nuril.jpg)