Undangan Pemilih, Rawan Disalahgunakan KPPS
Karena kalau form model C 6 ini diberikan pada warga yang tidak terdaftar dalam DPT maka akan terjadi kesalahan.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Undangan pemilih pada pemilihan legislatif dan presiden mendatang rawan disalahgunakan. Apalagi jika Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak memahami aturan soal pindah milih.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan seseorang yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan mendapatkan undangan memilih C 6.
Nah menurut Wein terdapat posisi rawan jika KPPS menyalahgunakan form model C 6 ini. Karena kalau form model C 6 ini diberikan pada warga yang tidak terdaftar dalam DPT maka akan terjadi kesalahan.
Baca: Begini Kronologi Isu Suap Persib Bandung, Mulai dari Patrich Wanggai Sampai Mau Main Kekerasan
Baca: Video Detik-detik Vicky Prasetyo Menangis Gerebek Angel Lelga, Ini Reaksi Angel Saat Suaminya Datang
" Jadinya, jika seseorang itu hanya bisa menggunakan hak pilih untuk tiga surat suara yakni DPR-RI, DPD RI dan Presiden namun diberikan lima surat suara tambah DPRD Provinsi dan kota/kabupaten," kata Wein.
Hal ini kadang dimainkan oknum KPPS. Makanya hal ini juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu dari tingkatan lapangan hingga kabupaten dan kota.
Baca: Mahasiswa dan Santri di Jambi, Terancam tak Bisa Nyoblos
Baca: Peran Perempuan di Era Pesta Demokrasi Dibahas di Tebo
" KPPS harus mengecek betul orang bisa menggunakan hak pilihnya yakni terdaftar dalam DPT, " katanya.
Hal ini harus menjadi perhatian karena pernah menjadi temuan Bawaslu beberapa waktu lalu dalam pemilihan umum legislatif dan presiden mendatang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04092017_ketua-kpu-kota_20170904_163612.jpg)