Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Celah Pada UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku temukan celah hukum pada UU ITE untuk meloloskan Baiq Nuril dari jeratan hukum

Editor: bandot
Kompas.com/Fitri
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban. 

Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Hutapea Temukan Celah UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku temukan celah hukum pada UU ITE untuk meloloskan Baiq Nuril dari jeratan hukum. 

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah. 

Tagar #SaveIbuNuril sepertinya telah sampai ke telinga pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea.

Meski tengah berada di Florence Itali, melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial meminta kuasa hukum korban pelecehan seksual, yakni Baiq Nuril untuk mengirim putusan PN ke Kopi Joni.

Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya pada Kamis (15/11/2018).

Sepertinya, pengacara kondang itu benar-benar serius ingin membantu Baiq Nuril memperoleh keadilan.

Melalui unggahan-unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris terus membicarakan tentang bagaimana cara penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

 

Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta agar masyarakat Indonesia juga ikut membantu Baiq Nuril dengan cara mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca: Jadwal Timnas Indonesia Vs Filipina, Hitung-hitungan Tim Garuda Bisa Lolos ke Semifinal

"Kasus Mbak Nuril yang divonis enam bulan penjara, masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi, solusinya adalah:

1. Seluruh masyarakat Indonesia kirim ke Bapak Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu, agar Nuril jangan dimasukkan penjara dulu

2. Seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK segera dikirim ke MA untuk diputus dalam tingkat PK, itu adalah solusi terbaik sekarang ini", kata Hotman Paris dalam unggahan videonya.

Hotman Paris melanjutkan, bahwa pada tanggal 23 November nanti, sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi, ia akan menunggu keluarga Nuril atau siapapun untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini.

 

Ia pun meminta agar surat-surat itu disampaikan ke alamat Kopi Joni dan akan disampaikan ke Jaksa Agung oleh Hotman Paris.

Baca: Baiq Nuril Bebas dari Ancaman Hukum UU ITE, Isi Rekaman di Putusan Kasasi Tersebar, Begini Isinya

Baca: Update Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Meronta Saat Dicekik, Potongan Tubuh Dimasukkan Dalam Koper

"Kepada seluruh wanita di Indonesia, kirimkan segera surat dialamatkan ke Kopi Joni untuk menyelamatkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan agar dia jangan ditahan dulu.

Isi surat adalah memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK.

Kirim suratmu ke Kopi Joni, alamatkan ke Hotman Paris, nanti akan saya sampaikan ke Jaksa Agung, alamatnya ada di caption.

Kepada seluruh wanita di Indonesia dan para warga pecinta keadilan, salam Hotman Paris dari Florence Italia", ujarnya.

Berdasarkan diskusi dan hasil analisis bersama ketiga anaknya, Hotman Paris rupanya mulai menemukan titik terang dari permasalahan ini.

Baca: Dinilai Berjasa dalam Penyelesaian Konflik, Jusuf Kalla Terima Penghargaan Muhammadiyah Award

Baca: Dani Pedrosa Resmi Pensiun Usai Laga MotoGP Valencia, Ini yang Akan Ia Lakukan Setelahnya

Baca: Kumpulan Sholawat (Salawat) dan Doa Utama Maulid Nabi Muhammad SAW Agar Mendapat Syafaat

Hal ini seperti yang ia sampaikan dalam unggahan video berikut ini.

"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.

Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.

Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak", ucap Hotman Paris seperti dikutip dari videonya.

 

"Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.

Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram yang kini ramai diperbincangkan.

Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 silam atas kasus pelanggaran UU ITE.

Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram saat itu.

Baca: Miliki Keistimewaan Tersendiri, Asal Usul Pisau Komando Kopassus, Didesain untuk Menembus Tulang

Baca: Niat Lari Dari Warga, Maling Sepeda Motor Malah Masuk ke Markas Kopassus, Ini yang Terjadi Kemudian

Baca: Ramalan Zodiak 19 November 2018 - Scorpio Introspeksi, Pisces Jadi Harinya Jomblo

Namun kini, Baiq Nuril yang menjadi korban justru terancam masuk penjara lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.

Perkembangan terbaru kasus yang menimpa Baiq Nuril ini adalah tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.

Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan", terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).

Hal ini dilakukan karena Joko yakin bahwa kliennya kali ini tidak bersalah, melainkan korban.

#SaveIbuNuril. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved