Kasus Pemerkosaan

Setahun Istri Pergi karena KDRT, Warga Taman Rajo Ini Lampiaskan Nafsu Bejat pada Putri yang Cantik

Sementara itu nasib malang yang sama juga menimpa Melati (14) yang merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Net
ilustrasi pemerkosaaan anak kandung. 

Sementara itu, menurut pengakuan korban bahwa pelaku sebelumnya melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku terlebih dahulu mengancam korban dengan perkataan.

"Pelaku mengancam korban dengan berkata Kau jangan bilang dengan orang sambil mengepalkan tangan kanan yang diarahkan ke korban," ucapnya

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 76 d junto pasal 81 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya diancaman minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terangnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved