Kasus Pemerkosaan

Setahun Istri Pergi karena KDRT, Warga Taman Rajo Ini Lampiaskan Nafsu Bejat pada Putri yang Cantik

Sementara itu nasib malang yang sama juga menimpa Melati (14) yang merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Net
ilustrasi pemerkosaaan anak kandung. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sementara itu nasib malang yang sama juga menimpa Melati (14) yang merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Gadis belia yang masih duduk di SMP ini, tega direngut keperawanannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Ayah kandungnya yaitu SK tega menggauli anaknya lantaran sang istri sudah satu tahun meninggalkannya karena sering mendapatkan kekerasan dari SK. Bahkan sejak sang Ibu pergi dari rumah tersebut, Melati dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat sang ayah mengantikan ibunya.

Baca: Siswi SMP di Kumpeh Ulu Ini Terpaksa Serahkan Keperawan pada Ayah Kandung Karena Diancam Pisau

Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers di Pores Muarojambi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu mengatakan, laporan ini masuk ke Polres Muarojambi pada Minggu, (7/11) atas laporan dari kakek korban.

"Tindakan ini dilakukan sejak tahun 2016 hingga terakhir kali pada hari Jumat, 5 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 pagi di dalam kamar rumah korban yang berada di Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaksan oleh Kasatreskrim bahwa kronologi kejadian pada hari Jumat, (5/11) sekira pukul 01.00 dini hari. Saat itu korban yaitu Melati sedang tidur dikamar korban yang kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban.

"Saat itu lah pelaku langsung melakukan perbuatan bejat tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bukan yang pertama kalinya, tapi sudah berkali-kali. Kemudian korban menceritakan kepada sang bibi yang kemudian bibi korban menceritakan kepada kakek korban, yang kemudian melapor ke kita,"sebutnya.

Ditambahkan oleh AKP Afrito bahwa atas laporan dari kakek korban, kemudian pada tanggal 23 Oktober 18 pelaku diamankan rumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan lainnya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, satu lembar tikar plastik warna merah kuning, dan sarung pelaku," ucapnya.

Baca: Atlet Peraih Perak dan Perunggu Juga Diberi Bonus Jutaan

Baca: Beredar Info Kartu Nikah untuk Poligami di Medsos, Begini Klarifikasi Kemenag

SK melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya didasari atas nafsu bejatnya. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, bahwa pelaku tergiur dengan anaknya karena mempunyai paras wajah yang cantik.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers di Polres Muarojambi beberapa waktu lalu. Alasan tersebutlah sehingga pelaku melakukan perbuatannya berulang kali.

"Menurut pelaku tujuan melakukannya karena ingin memuaskan nafsunya untuk berhubungan badan dengan korban yang mana korban mempunyai paras wajah yang cantik," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa nasib malang menimpan Melati (14) yang merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Gadis belia yang masih duduk di SMP ini , tega direngut keperawanannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Dikatakan oleh Kasatreskrim bahwa pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan mengetahui bahwa tubuhnya adalah anak kandungnya sendiri. Selain itu, diketahui bahwa pelaku dan korban tinggal di rumah tersebut hanya bertiga orang.

"Yaitu pelaku, korban dan adik korban sementara istrinya sudah setahun yang lalu pergi meninggalkan mereka dikenakan pelaku sering melakukan KDRT kepada istrinya," jelasnya.

Baca: 445 Mahasiswa Unbari Diwisuda

Baca: Wako AJB Lepas 383 Atlet Porprov Kota Sungai Penuh, Targetkan 20 Medali Emas

Baca: Atlet Porprov Dilepas di Pendopo Tebo, Ada Bonus Rp 12,5 Juta

Sementara itu, menurut pengakuan korban bahwa pelaku sebelumnya melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku terlebih dahulu mengancam korban dengan perkataan.

"Pelaku mengancam korban dengan berkata Kau jangan bilang dengan orang sambil mengepalkan tangan kanan yang diarahkan ke korban," ucapnya

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 76 d junto pasal 81 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya diancaman minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terangnya. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved