CPNS 2018
Cara Kerja Sistem Rangking SKD CPNS 2018, Tunggu yang Lulus Murni Lebih Dulu
Bagaimana cara kerja sistem ranking yang akan menjadi alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018?
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Sampai saat ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat.
"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," katanya. (Kontributor Malang kompas.com, Andi Hartik)
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Kronologi Cucu Wiranto Meninggal Dunia, Achmad Daniyal Alfatih Terpeleset di Kolam Rumah
Baca: 30 Hantu Putih Kopassus Bergerak, Menaklukkan Pasukan Pemberontak Kongo
Baca: Kopassus Temukan Peti Penuh Uang, Benny Moerdani: Tinggalkan saja, nanti kamu mati