CPNS 2018

Cara Kerja Sistem Rangking SKD CPNS 2018, Tunggu yang Lulus Murni Lebih Dulu

Bagaimana cara kerja sistem ranking yang akan menjadi alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018?

Editor: Duanto AS
Kolase Tribunstyle.com
Update CPNS 2018. Pemerintah akan terapkan sistem rangking untuk Seleksi Kompetensi Dasar. 

Bagaimana cara kerja sistem ranking yang akan menjadi alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018?

TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2018.

Sistem ranking akan menjadi jawaban, karena sebelumnya banyak peserta CPNS 2018 gugur massal saat SKD.

Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).

Penyebabnya, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Baca: Pemerintah akan Terapkan Sistem Rangking SKD CPNS 2018, Banyak Peserta Tak Lolos Passing Grade

Baca: Kronologi Cucu Wiranto Meninggal Dunia, Achmad Daniyal Alfatih Terpeleset di Kolam Rumah

Baca: Dua Gol Yusuf Bawa Muarojambi Raih Tiga Poin, Gasak Bungo 2-0

Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali, " ujarnya.

Tes CPNS Provinsi Jambi
Tes CPNS Provinsi Jambi (tribunjambi/muhammad ferry fadly)

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Cara Sistem ranking

Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved