Kasus Pipanisasi, Hendi Sebut Buat Laporan Kemajuan Pekerjaan Tiga Kali
Dia menerangkan, dia mulai menjadi team leader di PT Mega Citra Konsultan sejak Juni 2010, menggantikan D Silalahi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjabbar tahun 2009-2010 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/11/18).
Dalam sidang atas terdakwa Hendri Sastra itu, Hendi Kusuma selaku Pelaksana Lapangan turut memberikan keterangan.
Dia menerangkan, dia mulai menjadi team leader di PT Mega Citra Konsultan sejak Juni 2010, menggantikan D Silalahi.
"Sebagai team leader, tugas saya membuat laporan tim periodik bulanan, kemudian membuat draft laporan akhir, hingga laporan akhir," tuturnya.
Laporan itu dia serahkan kepada Burlian Dahrim selaku PPK.
Dalam prosesnya, dia membuat Laporan kemajuan pekerjaan sebanyak tiga kali.
"Waktu kontrak anak 2, dua kali. Kontrak anak 3, satu kali," ujarnya.
Dia mengatakan, pembangunan itu dilaksanakan, tapi tidak diprogreskan. Dijelaskannya, pada kontrak anak 2, hanya terkait pengadaan, sementara pemasangan dan pengerjaannya terdapat dalam kontrak anak 3.
Diberitakan sebelumnya, selain Hendi, jaksa juga turut menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, Hendi Kusuma selaku Pelaksana Lapangan, Sabar Barus selaku Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tanjabbar, dan Andi Saputra selaku konsultan hukum.
Perlu diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)