Banyak yang Tak Lolos Passing Grade SKD, BKN Minta Pelamar CPNS Tak Gelisah dan Berandai-andai
Sulitnya Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, menjadi momok tersendiri bagi para pelamar.
TRIBUNJAMBI.COM - Sulitnya Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, menjadi momok tersendiri bagi para pelamar.
Meskipun saat ini muncul berbagai pertanyaan dan protes, tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pelamar untuk bersabar, menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dalam SKD, peserta akan dihadapkan dengan 35 soal TKP, 35 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal.
Melansir dari akun Twitter resmi BKN, TKP dirancang untuk menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Baca: Gempa Hari Ini-7 Kali Gempa Guncang Mamasa, Palu dan Lombok
Bila pada tahun-tahun sebelumnya TKP tidak menguras energi peserta, maka berbeda dengan tahun ini.
Seperti dilansir dari TribunJogja.com, di berbagai platform media sosial, peserta mengeluh soal TKP yang panjang-panjang, dengan jawaban yang juga panjang dan hampir mirip, serta dirasa sama dengan TWK.
Protes pelamar ini ditumpahkan dalam sebuah petisi di Change.org dan dilayangkan pula di akun Twitter BKN.
Seorang warganet bertanya pada BKN, bagaimana jadinya bila pendaftar salah satu formasi jabatan tak ada satu pun yang lolos.
Menanggapi pertanyaan tersebut, BKN meminta agar para pendaftar CPNS tak perlu membuat perhitungan yang bikin bingung sendiri.
"#SobatBKN tak perlu risau, apalagi berandai-andai dan buat kalkulasi yang bikin bingung dan gemes sendiri. Tunggu pengumuman resmi dari Pemerintah," jawab BKN, Senin (12/11/2018).
Baca: Diduga Gara-gara Baut, Nyawa Satu Keluarga Penumpang Bianglala di Sekaten Terancam
Warganet lain meminta BKN untuk menurunkan passing grade TKP.
"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG (passing grade) dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar-benar berbeda. Susah sekali dieksekusi soalnya. Coba kalian di posisi kami," kicau warganet tersebut.
Menurut BKN, kebijakan menurunkan nilai ambang batas ada di kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kewenangan kebijakan ada pada KemenPANRB #SobatBKN, dan dlm tim Panselnas bukan hanya BKN saja lho. Silahkan cek UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terkait Nilai Ambang Batas pun pasti ditentukan berdasarkan pertimbangan u/ mencari ASN terbaik & setiap tahun memang soalnya berbeda," papar BKN.