Razia Miras
35 Dus Minuman Keras Diamankan di Daerah Singkut, Pemilik Langsung Diperiksa
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan operasi non yustisi guna pemberantasan
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sarolangun kembali melaksanakan operasi non yustisi guna pemberantasan penyakit masyarakat.
Operasi dipimpin Kasatpol PP Sarolangun Riduan, S.STP. M.E didampingi Kabid Per-UU, Dedi Angrawan, SH, Kabid tibum Herjoni, dan PPNS, dan beberapa pejabat.
Baca: GALERI FOTO: Trendi Bukan Berarti Cuek dengan Sejarah Bangsa Sendiri
Riduan menyampaikan bahwa berdasarkan perda No.4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dan dukungan Bupati Sarolangun kepadanya untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun.
"Dalam operasi dimaksud berhasil diamankan 35 dus minuman keras beralkohol jenis : New Port Passion Blue, Anggur merah, Mix max, 4 Asoka whisky, BLACK Jack, Prost Beer. Barang tersebut didapat di dua toko di daerah Singkut," katanya.
Lanjut kasat, pemilik barang tersebut saat ini sudah dipanggil dan sudah di dalam tahap berita acara pemeriksaan (BAP) dan membuat surat pernyataan, terkait temuan ini pihak satpol pp akan berkoordinasi dengan pihak terkait masalah ini.
"Masih dalam pemeriksaan," katanya.
Kasat PoL PP mengimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada dalam Kabupaten Sarolangun agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Baca: Hari Pahlawan: Tidak Ada TNI, Pilot Bahkan Presiden Tanpa Seorang Guru
Baca: Laskar Gunung Kembang Siap Berburu Emas