Sidang Tuntutan Zumi Zola
Kondisi Zumi Zola Sebelum Mendengar Tuntutan 8 Tahun dari Jaksa KPK
Zumi Zola sudah duduk di ruang sidang menggunakan batik biru lengan panjang ditemani pengawal KPK.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.
Baca: Refleksi Hari Pahlawan 10 November: Dulu Kita Ditindas Penjajah, Kini Ditindas Koruptor. Lawan!
Baca: Hasil Survei Litbang Kompas, Jawaban Milenial tentang Pahlawan, Jelang Hari Pahlawan 10 November
Baca: Tayang 8 November, Ini 5 Fakta Menarik Film A Man Called Ahok yang Dibintangi Daniel Mananta