Sidang Tuntutan Zumi Zola
Kondisi Zumi Zola Sebelum Mendengar Tuntutan 8 Tahun dari Jaksa KPK
Zumi Zola sudah duduk di ruang sidang menggunakan batik biru lengan panjang ditemani pengawal KPK.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tuntutan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, ditujukan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jaksa KPK) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Sebelumnya, Zumi Zola sudah bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola sudah duduk di ruang sidang menggunakan batik biru lengan panjang ditemani pengawal KPK.
Ditanya soal persiapan mendengarkan tuntutan jaksa, mantan artis ibu kota ini tidak banyak berkomentar. Dia mengaku memperbanyak doa.
"Gini, perbanyak doa saja. Semoga yang terbaik," ucapnya sembari lempar senyum.
Terpisah kubu jaksa KPK yang mengaku siap membacakan surat dakwaan yang telah disusun setebal 1211 halaman.
Baca: BREAKING NEWS Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Fadli Zon Sebut Bendera Hitam di Rumah Habib Rizieq Kerjaan Intel, Yunarto Wijaya Sebut Drama
Baca: Refleksi Hari Pahlawan 10 November: Dulu Kita Ditindas Penjajah, Kini Ditindas Koruptor. Lawan!
"Tuntutan tebalnya 1.211 halaman. Dibuat beberapa rangkap untuk dibagikan ke majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa," ujar jaksa KPK, Tria Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tuntutan 8 tahun
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Selain dituntut 8 tahun penjara, Zumi Zola juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Iskandar.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.
Baca: Refleksi Hari Pahlawan 10 November: Dulu Kita Ditindas Penjajah, Kini Ditindas Koruptor. Lawan!
Baca: Hasil Survei Litbang Kompas, Jawaban Milenial tentang Pahlawan, Jelang Hari Pahlawan 10 November
Baca: Tayang 8 November, Ini 5 Fakta Menarik Film A Man Called Ahok yang Dibintangi Daniel Mananta