Kasus Perumahan PNS, Kuasa Hukum Madel Sebut Oknum BPN Diduga Turut "Bermain"
Tim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jambi, jumat (2/11) melakukan sidak pengecekan lokasi pembangunan perumahan PNS
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jambi, jumat (2/11) melakukan sidak pengecekan lokasi pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang saat ini kasusnya menyeret mantan Bupati Sarolangun Madel,
Pengecekan lokasi perumahan PNS yang berlokasi di Kelurahan Sarkam, Gunung Kembang kompek perkantoran pemda setempat dipimpin langsung Hakim Ketua Edi Pramono, Kuasa Hukum Madel juga terlihat ikut dalam rombongan Tim Pengadilan Tipikor Jambi.
“Ini kita melakukan pengecekan lokasi pembangunan perumahan PNS berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, untuk meyakinkan lagi maka kita lihat faktanya, terutama yang dikatakan saksi untuk tahun 2013 ada 100 unit yang sudah dibangun,” kata Edi Pramono, saat di wawancarai dilokasi tersebut,
Dia mengatakan, pemeriksaan lokasi ini dimulai dari tahap pertama tahun 2002 bangunannya ada, tahap kedua 2004/2005 dan tahun 2013.
”Ada tiga periode yang kita tinjau ini," tuturnya
Lanjutnya, sejauh ini ada ditemukan berdasarkan keterangan saksi pada setiap persidangan, ia mengatakan bahwa kurang lebihnya tidak jauh-jauh beda.
“Kan ada beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan, mengenai jumlah sedikit-sedikit inilah yang kita periksa di sini. Yang tidak ada berdiri bangunannya yaitu ditahap ketiga sejak tahun 2013,” kata Edi.
Ia menyebut, setelah ini akan ada sidang untuk memeriksa ahli dari kejaksaan, setelah itu akan ada haknya terdakwa untuk mendatangkan saksi yang meringankan, juga ahli dari terdakwa akan diberi juga kesempatan.
“Setelah itu tuntutan pembelaan, dan putusan. Untuk pemeriksaan setempat kita tidak ikutkan terdakwanya, jadi yang sudah menjadi saksi kita konfirm, salah satunya Irma (Ketua Koperasi tahun 2013),” katanya lagi.
Sementara itu Kuasa Hukum Madel, Zul Armain Aziz yang ikut dalam pengecekan lokasi tersebut, kepada media mengatakan pengecekan perumahan PNS ini sesuai dengan keinginan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang menangani kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan perumahan PNS, klien kami (Madel) tidak bersalah, karena kerugian sebesar Rp 12 miliar itu yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bupati aktif Sarolangun saat ini,” kata Zul Armain.
Selain itu, berdasarkan keterangan Ade Lesmana, saksi di persidangan bahwa adanya pemecahan sertifikat di lahan perumahan PNS Sarolangun tersebut.
Zul Armain menduga adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memalsukan sertifikat di tahun 2013.
“Saya berharap kejaksaan tidak tebang pilih, karena peminjaman kredit bank yang diambil oleh deplover saat itu Ade Lesmana yaitu pada tahun 2013,” katanya.