Kasus Perumahan PNS, Kuasa Hukum Madel Sebut Oknum BPN Diduga Turut "Bermain"

Tim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jambi, jumat (2/11) melakukan sidak pengecekan lokasi pembangunan perumahan PNS

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Kuasa Hukum Madel, Zul Armain Aziz (kanan) 

Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang untuk tahun 2013 ada bangunan 100 unit rumah, tapi hari ini (jumat) bisa dilihat tidak ada buktinya, sementara uangnya sudah keluar.

“Sebenarnya ini kalau menurut saya perdata, tapi yang menjadi permasalahannya ini kenapa kok sertifikat itu dipecah. Kedua, kenapa ada persetujuan kredit diberikan oleh pemda pada tahun 2013, siapa Bupati pada saat itu, harusnya itu juga yang harus diseret,” ujarnya.

Ia menyebut, terkait pemeriksaan lokasi hari ini, kalau bicara yang diuntungkan sudah jelas kliennya diuntungkan karena ia tidak terlibat sebenarnya persoalan temuan kerugian negara tersebut.

“Saya anggap jaksa terlalu gegabah untuk menjerat pak Madel. Jelas itu, seharusnya Pak Madel dijadikan saksi untuk mereka-mereka ini karena beliau inisiator dari program ini bukan pelaku penggadaian aset tersebut,” kata Zul Armain.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan negeri sarolangun Ikhwan Nul Hakim sudah pernah mengatakan, bahwa kasus dugaaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemkab Sarolangun Jambi seluas 241.870 M2 dengan nilai kerugian Rp 12,09 miliar dan memungkinkan adanya tersangka baru.

“Untuk tersangka yang sudah ada itu sudah dilaksanakan tahap-tahapnya di Kejati Jambi dan sudah berjalan persidangannya, yaitu tersangka MM, JS, FN,” kata Kajari Sarolangun Ihkwan Nul Hakim.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Sarolangun mengatakan untuk adanya tersangka baru sangat mungkin terjadi.

“Karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp12 miliar itu terjadi di tahun 2013, makanya hal itu akan menyeret yang bersangkutan waktu itu,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved