Duo Emak di Bali Ini Korupsi Rp 1,9 Miliar, Bikin 28 Kelompok Fiktif, Hingga Jadi "Aktor Utama"

Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Bali / Saiful Rohim
Dua orang tersangka korupsi dana PNPM diberi permen oleh jaksa saat dilimpahkan ke Kejari Karangasem, Rabu (31/10/2018) 

Meski membentuk hingga 28 kelompok, Wartini hanya memakai alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih.

Namun demikian, petugas UPK sama sekali tak curiga dan selalu meloloskan dana pinjaman yang diajukan.

"Petugas UPK memang tak begitu teliti. Ketika ada permohonan pinjaman langsung diberikan tanpa survei. Makanya tersangka sampai berkali-kali mengajukan pinjaman," terang Lusiano.

Hal serupa juga dilakukan Murniati.

Bedanya, Murniati hanya melakukan pinjaman lewat kelompok fiktif sebanyak tujuh kali.

Kelompok fiktif yang dibentuk yakni Langlang Buana 1 hingga 10.

Baca: Pura-pura Bantu, Mantan Security JNE Ini Malah Curi Barang dari Paket Pengiriman

"Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP didapat dengan menipu. Tersangka pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga. Tersangka memasukkan nama saudara dan tetangga tanpa sepengetahuan bersangkutan," ujar Lusiano.

Setiap kelompok fiktif mengusulkan pinjaman Rp 50-Rp 100 juta.

Masa peminjaman bervariatif dari 8 bulan hingga 2 tahun.

Tak Kuat Bayar

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PNPM bermula dari tersangka yang tidak kuat membayar pinjaman.

Karena pembayaran sudah jatuh tempo, petugas UPK Rendang mengecek usaha yang diusulkan.

Setelah dicek, ternyata usaha yang diusulkan tidak ada alias fiktif.

UPK Rendang beberapa kali menagih namun tidak terealisasi.

Baca: Akibat Dosa 5 Bulan Lalu, Herry Bengak dan Syakban Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Informasi kasus ini pun menyebar di wilayah Rendang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved