Akibat Dosa 5 Bulan Lalu, Herry Bengak dan Syakban Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Dua dari gerombolan pelaku pencurian ikan kerambah berhasil ditangkap Polsekta Telanaipura.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua dari gerombolan pelaku pencurian ikan kerambah yang meresahkan warga berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsekta Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (29/10/2018) lalu.

Seperti disampaikan Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah melalui rilisnya menyebutkan pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban pada Mei 2018 lalu.

Saat kejadian, korban bermaksud hendak memberi makan ikannya di kerambah yang berlokasi di tepi Sugai Batanghari.

Tepatnya di tepi Jalan Raden H Syukur Rt 02, Kelurahan Penyengat rendah, Kecamatan Telanai pura Kota Jambi.

Namun nahas, saat tiba di lokasi yang tak jauh dari rumahnya, korban mendapati kerambah ikan miliknya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsekta Telanaipura, lima bulan berselang aparat kepolisian berhasil melacak pelaku.

Dua dari 10 tersangka berhasil dibekuk saat sedang nongkrong di halaman Grand Hotel. Tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diciduk yakni, Herryanto Als Herry Bengak yang kemudian menyusul ditangkapnya tersangka lainnya yakni Syakban (19).

"Team Opsnal laks. Lidik didapat informasi tentang pelaku yang sedang duduk - duduk di parkiran Grand Hotel kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke polsek telanaipura," kata Brigpol Alamsyah pada Kamis (1/11/2018)

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut ikan dan kerambah milik korban turut diamankan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 Juta. Sementara delapan orang rekan tersangka lainnya masih dalam pegejaran.

"Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP," pungka Alamsyah.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved