Lima Pengedar Narkoba di Desa-desa di Merangin Masih Diperiksa Intensif
Lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu ke desa-desa yang diringkus belum lama ini masih ditahan di Mapolres Merangin
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu ke desa-desa yang diringkus belum lama ini masih ditahan di Mapolres Merangin. Mereka masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Katanya, pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mendalami dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan.
"Sekarang mereka masih diperiksa intensif untuk melakukan pengembangan," ujar Kuswahyudi, Senin (29/10).
Untuk diketahui, kelima tersangka yang diamankan yakni, SU (30) warga Kelurahan Mampun, RS (40) warga Kampung Baru Tabir, AH (32) warga Rantau Panjang Tabir, PJ (40) warga Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan SY (49) warga Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram.
Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka sudah menjadi target operasi anggota. Bahkan, salah satu tersangka, yaitu RS sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini mengedarkan narkoba di desa-desa. Sehingga hal ini diperlukan penanganan khusus.
"Pelaku sudah merambah masuk ke desa-desa. Makanya kita sangat tegas dalam kasus narkoba dan saya sangat berharap agar orangtua juga ikut mengawasi anak anaknya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (*)